Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, RI Siap Negosiasi Ulang

Staf Ahli Kemenko Perekonomian Bidang Pembangunan Daerah, Haryo Limanseto
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Bidang Pembangunan Daerah, Haryo Limanseto

 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merespons keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump.

Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan pemerintah terus memantau dinamika yang terjadi di Amerika Serikat, teruatama menyangkut Kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade (ART) RI-AS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang," kata Haryo Limanseto dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu, 21 Februari 2026.

Haryo menambahkan kelanjutan perjanjian tarif resiprokal Indonesia-AS atau ART akan bergantung pada keputusan kedua belah pihak. "Artinya terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak Amerika Serikat juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini," ungkapnya

Atas dasar itu, lanjut Haryo, pemerintah Indonesia memastikan akan kembali melakukan pembicaraan lanjutan dengan Amerika Serikat terkait dengan tarif baru.

"Akan ada pembicaraan selanjutnya antara kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya," tegasnya

 

Sebelumnya Mahkamah Agung AS membatalkan beberapa kebijakan tarif global Donald Trump.

Dalam putusan yang dibacakan Jumat, 20 Februari 2026, Mahkamah Agung AS menyatakan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk memberlakukan tarif. 

Putusan dibacakan dengan hasil pemungutan suara 6-3, termasuk kombinasi konservatif dan liberal -- dengan menyatakan tidak ada rujukan eksplisit soal tarif dalam regulasi tersebut. 

Namun, tak lama Trump menandatangani sebuah perintah eksekutif dan mengumumkan penetapan tarif impor global sebesar 10 persen.

Tarif baru tersebut ditetapkan menyusul putusan Mahkamah Agung AS bahwa Presiden Trump tidak memiliki wewenang menetapkan tarif impor global berdasarkan UU Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Trump mengatakan bahwa putusan tersebut "sangat mengecewakan" dan bahkan menuduh para hakim MA terpengaruh "kepentingan asing". 

"Saya malu dengan beberapa anggota pengadilan, benar-benar malu, karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar untuk negara kita," kata Trump kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Trump menegaskan bahwa dia akan menggunakan wewenang terpisah untuk memberlakukan tarif seragam sebesar 10 persen untuk seluruh impor ke Amerika Serikat -- setelah tahun lalu memberlakukan berbagai tarif secara spontan untuk membujuk dan menghukum negara lain.

"Untuk melindungi negara kita, seorang presiden sebenarnya dapat mengenakan tarif yang lebih tinggi daripada yang saya kenakan di masa lalu," kata Trump, menegaskan bahwa putusan tersebut membuatnya "lebih berkuasa."