Tarif Trump Dibatalkan, Bagaimana Nasib Perjanjian Dagang RI–AS yang Baru Diteken?

Prabowo Subianto, Mahkamah Agung AS, Donald Trump, Amerika Serikat, Tarif Trump Dibatalkan, Bagaimana Nasib Perjanjian Dagang RI–AS yang Baru Diteken?

Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) membatalkan kebijakan tarif yang diterapkan Presiden Donald Trump untuk mitra dagang Negeri Paman Sam.

Putusan tersebut dikeluarkan setelah Presiden Prabowo Subianto dan Trump meneken perjanjian dagang Indonesia-AS di Washington DC, Kamis (19/2/2026).

Berdasarkan perjanjian terbaru, Indonesia menghapus 99 persen produk asal AS. Namun, produk Indonesia yang masuk AS akan dikenai tarif 19 persen.

Trump membalas putusan Mahkamah Agung AS dengan menerapkan tarif baru sebesar 10 persen yang berlaku selama 150 hari sejak 24 Februari 2026. 

Nasib Perjanjian Dagang Indonesia-AS Usai Putusan Mahkamah Agung AS

Terkait putusan MA AS, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyampaikan, Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang di Negeri Paman Sam.

Ia menjelaskan, kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade (ART) sangat bergantung pada keputusan kedua negara. 

Dari sisi Indonesia, perjanjian tersebut masih harus melalui proses ratifikasi sehingga belum dapat langsung diberlakukan. 

Hal serupa juga berlaku di AS yang masih menjalani tahapan internal sesuai perkembangan terbaru di negara tersebut.

"Akan ada pembicaraan selanjutnya antarkedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya," ujar Haryo dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/2/2026).

Alasan Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump

Sebelumnya, Mahkamah Agung AS pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat memutuskan bahwa kebijakan tarif menyeluruh yang diberlakukan Trump berdasarkan undang-undang yang dirancang untuk kondisi darurat nasional dinyatakan ilegal.

Dalam putusan dengan komposisi enam banding tiga, mahkamah menyatakan kebijakan tarif yang merujuk pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak konstitusional. 

Dengan demikian, tarif global yang diperkenalkan sejak April tersebut secara resmi dibatalkan.

Majelis hakim menilai Trump tidak memiliki kewenangan berdasarkan IEEPA untuk mengenakan tarif impor terhadap hampir seluruh mitra dagang AS.

Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa kewenangan pemungutan pajak berada di tangan Kongres, bukan presiden.

Dilansir dari Antara, Sabtu, keputusan tersebut diperkirakan berdampak pada perdagangan internasional, dunia usaha, inflasi, hingga kondisi keuangan warga AS.

Menindaklanjuti putusan itu, Presiden AS Donald Trump mengumumkan penerapan tarif impor baru sebesar 10 persen yang berlaku selama 150 hari mulai 24 Februari.

"Proklamasi tersebut menetapkan, untuk periode 150 hari, bea impor ad valorem sebesar 10 persen terhadap barang-barang yang diimpor ke Amerika Serikat," ujar Gedung Putih.

"Bea impor sementara itu akan berlaku pada 24 Februari pukul 00.01 waktu standar timur (12.01 WIB)," tambah Gedung Putih.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang