Didepan Hakim, Nadiem Pertanyakan Audit Rp1,5 T: Kenapa BPKP Tak ke BPK RI?

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim (kiri)
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim (kiri)

Terdakwa perkara dugaan korupsi chromebook, Nadiem Anwar Makarim, mengajukan eksepsi pribadi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari 2026.

Nadiem menilai dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Dalam eksepsinya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu menegaskan tidak terdapat kerugian negara dalam pelaksanaan Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Ia menyebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dua kali melakukan audit kepatuhan pada 2023 dan 2024 atas pelaksanaan program tahun 2020 serta 2021–2022, tanpa menemukan harga tidak wajar maupun potensi kerugian negara.

Selain itu, seluruh kegiatan Kemendikbudristek selama dirinya menjabat juga telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Menurut Nadiem, audit BPK RI terhadap Program TIK periode 2020–2022 tidak mencatat adanya pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Nadiem mempertanyakan perhitungan kerugian negara yang baru muncul setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 melalui laporan BPKP. Ia menilai hal tersebut bertentangan dengan hasil audit sebelumnya dan tidak disertai deklarasi dari BPK RI sebagai lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara.

“Saya sangat tidak mengerti dan sangat mempertanyakan apabila ada hasil audit BPKP yang tidak mendapat deklarasi dari BPK-RI. Padahal, BPK-RI adalah satu satunya Institusi yang ditetapkan dapat mendeklarasikan kerugian negara. Kenapa BPKP tidak meminta deklarasi ke BPK-RI?” ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Terkait tuduhan kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun akibat dugaan kemahalan harga laptop, Nadiem menegaskan hal tersebut tidak berkaitan dengan kebijakan penggunaan Chrome OS. Ia menyebut kebijakan itu justru menghasilkan penghematan anggaran karena lisensi Chrome OS gratis, sementara Windows berbayar. Nadiem juga menegaskan tidak terlibat dalam proses pengadaan, termasuk penetapan harga dan pemilihan vendor.

Ia menjelaskan, pengadaan Program TIK dilakukan dengan pendampingan Kejaksaan Agung, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta berada dalam pengawasan Inspektorat Jenderal kementerian.

Menjawab dakwaan memperkaya diri sendiri, Nadiem menyatakan tidak ada bukti konkret atas tuduhan tersebut. Ia menyebut aliran dana Rp809 miliar yang dipersoalkan merupakan transaksi korporasi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia (PT GI) yang tidak satu rupiah pun diterimanya.

Sementara terkait peningkatan harta kekayaan, Nadiem menjelaskan hal itu berasal dari fluktuasi nilai saham PT AKAB yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seiring pergerakan harga saham pada 2022 hingga 2024.

Dalam eksepsinya, Nadiem meminta majelis hakim menolak surat dakwaan JPU karena dinilai tidak didukung alat bukti yang sah serta tidak menguraikan hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang dituduhkan dengan kerugian negara.

Sejumlah tokoh publik hadir dalam persidangan dan menyampaikan dukungan. Penyair dan jurnalis senior Goenawan Mohamad menilai perkara ini menjadi ujian bagi penegakan hukum.

“Perkara ini bukan hanya tentang satu orang, melainkan tentang bagaimana hukum dijalankan. Ketika dakwaan diajukan tanpa alat bukti yang sah dan tanpa kewenangan yang jelas, yang sedang diuji sesungguhnya adalah integritas sistem peradilan kita,” ujar Goenawan.