Kronologi Kasus Korupsi Laptop Chromebook yang Jerat Nadiem Makarim
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penetapan ini diumumkan pada Kamis, 4 September 2025, setelah Kejagung memeriksa lebih dari seratus saksi dan sejumlah ahli.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti yang ada, sore ini ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.
Awal Mula Kasus Chromebook
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, memaparkan bahwa dugaan korupsi ini bermula pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia membahas program Google for Education, termasuk produk Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).
Dari serangkaian pertemuan itu, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook.
Pada 6 Mei 2020, Nadiem mengadakan rapat daring bersama sejumlah pejabat, seperti Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, dan staf khusus menteri. Rapat tersebut membahas pengadaan Chromebook dengan spesifikasi yang secara khusus mengacu pada produk Google.
Padahal, uji coba pengadaan Chromebook di tahun 2019 sebelumnya telah dianggap gagal. Laptop ini dinilai kurang sesuai untuk sekolah di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Meski demikian, Nadiem disebut tetap memerintahkan penyusunan juknis dan juklat yang “mengunci” spesifikasi Chrome OS.
Regulasi yang Dilanggar
Kejagung menjelaskan bahwa langkah Nadiem bertentangan dengan sejumlah aturan, di antaranya:
- Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021.
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Bahkan, pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional DAK Fisik, yang lampirannya sudah mencantumkan Chrome OS sebagai syarat.
Potensi Kerugian Negara
Dari proyek ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses perhitungan resmi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kerugian keuangan negara yang timbul dari pengadaan TIK diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun, dan saat ini masih dihitung oleh BPKP,” jelas Nurcahyo.
Status Hukum dan Penahanan
Atas dugaan perbuatannya, Nadiem dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung sejak 4 September 2025.