Audit BPKP Disebut Pengacara Nadiem Tak Sah, Saksi Jaksa Juga Dipertanyakan
Anggota tim kuasa hukum Nadiem, yaitu Dodi S. Abdulkadir mengatakan, Hal itu karena belum ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dia menyatakan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, kewenangan untuk menilai dan menetapkan adanya kerugian keuangan negara berada pada BPK, bukan BPKP.
“Tanpa penetapan dari Badan Pemeriksa Keuangan, hasil audit BPKP tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah,” ujar Dodi, Kamis, 22 Januari 2026.
Dalam persidangan, terungkap sejumlah fakta yang memunculkan pertanyaan serius terkait dasar pembuktian kerugian negara, integritas kesaksian saksi, serta proses kajian pengadaan laptop Chromebook.
Tiga saksi yang dihadirkan JPU, yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto yang merupakan pejabat eselon di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mengakui pernah menerima gratifikasi dari pihak yang berkaitan dengan pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Tim penasihat hukum menilai pengakuan tersebut menimbulkan persoalan mendasar terkait integritas dan independensi kesaksian para saksi.
“Oleh karena itu, keterangan mereka dinilai patut diuji secara cermat oleh majelis hakim,” ucap Dodi.
Selain itu, persidangan juga mengungkap dinamika pengambilan keputusan terkait pemilihan sistem operasi dalam pengadaan laptop.
Dalam rapat pada 27 Mei 2020, Poppy Dewi Puspitawati selaku Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK SD dan SMP Tahun Ajaran 2020 mengusulkan agar seluruh laptop menggunakan Chromebook demi kepraktisan proses lelang.
Usulan tersebut berbeda dengan hasil rapat pada 6 Mei 2020 yang dihadiri Nadiem, di mana masih disepakati skema 14 Chromebook dan satu laptop berbasis Windows. Fakta ini, kata Dodi, menegaskan bahwa keputusan menjadikan seluruh kajian berbasis Chromebook bukan merupakan perintah atau arahan langsung dari Nadiem.
“Keputusan tersebut merupakan hasil proses administratif dan teknis internal, serta tidak didasarkan pada perintah atau arahan langsung dari Nadiem,” kata dia.
Lebih lanjut, mereka juga menyoroti adanya ketidakkonsistenan dalam perlakuan hukum terhadap pemilihan sistem operasi. Mereka mencatat, tiga Peraturan Menteri pada tahun 2017, 2018, dan 2020 tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan secara tegas menetapkan Windows sebagai sistem operasi dan tidak pernah dipersoalkan.
Namun, penetapan Chrome OS dalam lampiran Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 justru menjadi fokus utama perkara.
Di sisi pembuktian, kuasa hukum menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara dilakukan tanpa melibatkan Nadiem maupun pihak-pihak terkait lainnya. Audit BPKP yang dijadikan alat bukti juga disebut hanya bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan belum ditetapkan oleh BPK.
“Proses pemilihan Chrome OS dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme organisasi dan tata kelola yang berlaku di kementerian. Keputusan tersebut merupakan hasil proses administratif dan teknis internal,” kata Dodi.
Ia menambahkan, hasil audit BPKP tersebut akan diuji dan didalami lebih lanjut dalam persidangan berikutnya.
Sementara itu, anggota tim penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, menilai pengakuan saksi yang menerima gratifikasi menunjukkan persoalan serius pada integritas kesaksian.
“Saksi yang terbukti menerima gratifikasi tidak berada pada posisi independen, sehingga keterangannya patut diragukan. Fakta ini telah kami sampaikan kepada majelis hakim sebagai bagian dari pengujian pembuktian di persidangan,” ujarnya.