Oknum Brimob Dilaporkan ke Propam Polda Kepri atas Dugaan Penganiayaan Wanita

Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, di Batam
Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, di Batam

 Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menindaklanjuti laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Brigade Mobil (Brimob), setelah seorang wanita melayangkan pengaduan melalui layanan Quick Response (QR) Code Yanduan Propam Polri.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Kepri, Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, mengatakan laporan tersebut diterima pada awal 2026 dan langsung diproses oleh jajarannya.

“Awal 2026 ini kami menerima satu laporan dari masyarakat yang melaporkan anggota Brimob terkait dugaan penganiayaan,” kata Eddwi di Batam, Kamis (15/1/2026).

Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, di Batam

Ia menjelaskan, pelapor merupakan seorang wanita berinisial RA, sementara terlapor adalah anggota Brimob berinisial RC berpangkat tamtama. Dugaan penganiayaan itu disebut terjadi pada Desember 2025.

“Hubungan antara pelapor dan terlapor saling kenal, mereka merupakan pasangan kekasih,” ujarnya.

Eddwi menambahkan, Bidpropam Polda Kepri telah meminta klarifikasi baik dari pelapor maupun terlapor sebagai bagian dari proses penanganan laporan tersebut.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, oknum Brimob itu terancam sanksi disiplin berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari atau demosi minimal satu tahun.

“Kalau terbukti, sanksinya bisa patsus atau demosi,” tegasnya. (Sumber ANTARA)