KUHAP Baru Berlaku, Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam Kamera Pengawas
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku sejak awal 2026 dan membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan publik adalah kewajiban penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.
Ketentuan ini dinilai sebagai langkah untuk memperkuat perlindungan hak asasi manusia serta meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Pemerintah menegaskan bahwa aturan tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kewenangan penyidik, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan.
Apa tujuan pemasangan kamera pengawas dalam pemeriksaan?
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pengaturan mengenai kamera pengawas dalam KUHAP bertujuan utama mencegah terjadinya penyiksaan dan intimidasi selama proses pemeriksaan.
“Kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada penyiksaan, dan tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap baik tersangka, korban maupun saksi,” ujar pria yang akrab disapa Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026) dikutip dari Antarr.
Menurut Eddy, keberadaan kamera pengawas menjadi instrumen pengawasan yang penting agar proses pemeriksaan berjalan transparan.
Rekaman tersebut diharapkan dapat melindungi semua pihak yang terlibat, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat yang berhadapan dengan proses pidana.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej atau biasa disapa Eddy Hiariej di Auditorium BPSDM Hukum, Cinere, Depok, Selasa (29/7/2025).
Bagaimana KUHAP mencegah tindakan sewenang-wenang aparat?
Selain mengatur penggunaan kamera pengawas, KUHAP juga memuat sejumlah pasal yang menegaskan larangan bagi penyidik dan penuntut umum untuk bertindak sewenang-wenang.
Eddy menyampaikan bahwa aparat penegak hukum diwajibkan menjaga profesionalisme serta menghormati harkat dan martabat manusia.
“Apabila itu terjadi, maka penyidik atau penuntut umum dijatuhi pidana menurut ketentuan undang-undang dan secara etik,” katanya.
Ketentuan ini menjadi penegasan bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga harus menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat berimplikasi serius, baik secara hukum pidana maupun etik profesi.
Hak siapa saja yang diatur dalam KUHAP terbaru?
Eddy menekankan bahwa KUHAP yang baru telah dirancang dengan pendekatan yang seimbang, dengan mengakomodasi hak berbagai kelompok masyarakat dalam proses peradilan pidana.
“Betul-betul seperti dikatakan oleh Pak Menteri sudah seimbang karena ada hak tersangka, hak korban, hak saksi, hak penyandang disabilitas, hak perempuan, hak anak, hak orang sakit, dan hak lanjut usia. Itu diatur secara detail. Kemudian sejak penyidikan, penyidik wajib memberi tahu apa yang menjadi hak mereka, termasuk juga seseorang misalnya untuk mendapatkan pendampingan,” ujarnya.
Pengaturan ini menegaskan bahwa setiap orang yang terlibat dalam proses hukum memiliki hak yang harus dihormati sejak tahap awal, termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan hukum maupun perlakuan yang manusiawi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah diteken oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 KUHAP, aturan tersebut resmi berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dengan berlakunya UU ini, seluruh aparat penegak hukum wajib menyesuaikan mekanisme kerja dan prosedur pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam KUHAP baru.
Bagaimana pengaturan teknis penggunaan kamera pengawas?
Pasal 30 KUHAP secara tegas mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana wajib direkam menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung. Rekaman tersebut dapat digunakan untuk berbagai kepentingan hukum.
Rekaman kamera pengawas dapat dimanfaatkan dalam tahap penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan terhadap tersangka atau terdakwa di persidangan.
Meski demikian, ketentuan teknis mengenai tata cara penggunaan, penyimpanan, dan pengelolaan rekaman akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
KUHAP juga memberikan dasar hukum yang jelas terkait sanksi bagi aparat penegak hukum yang melanggar aturan.
Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 KUHAP mengatur bahwa penyelidik, penyidik, maupun penuntut umum yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dapat dikenakan berbagai sanksi.
Sanksi tersebut meliputi sanksi administratif, sanksi etik, hingga sanksi pidana. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera sekaligus memperkuat akuntabilitas aparat penegak hukum.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang