Mengenal Apa Itu Red Notice dan Kasus Korupsi Riza Chalid di Pertamina

Riza Chalid, Mengenal Apa Itu Red Notice dan Kasus Korupsi Riza Chalid di Pertamina

Baru-baru ini, nama Mohammad Riza Chalid (MRC) ramai menjadi sorotan publik.

Terlebih setelah Divisi Hubungan Internasional Polri mengumumkan bahwa MRC resmi menyandang status buronan internasional setelah namanya masuk dalam red notice.

Diketahui, Riza Chalid merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kerja Sama periode 2018-2023.

Red notice yang diterbitkan oleh Interpol merupakan salah satu mekanisme internasional yang digunakan untuk membantu penegak hukum dalam menemukan dan menangkap pelaku kriminal yang diburu.

Sepanjang 2025, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan 35 red notice, dan salah satu yang terbaru adalah terhadap Mohammad Riza Chalid (MRC), yang merupakan buronan terkait kasus korupsi di PT Pertamina.

Penerbitan red notice untuk Riza Chalid dilakukan sejak 23 Januari 2026.

Kerugian negara Rp 285 triliun

Riza Chalid diduga terlibat dalam praktik korupsi tata Kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 285 triliun, mulai dari periode 2018 hingga 2023.

Kasus ini kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Menurut Sekretaris NCB Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Untung Widyatmoko, red notice atas nama Riza Chalid telah disebar ke 196 negara, yang menandakan tingkat seriusnya pencarian terhadap MRC.

Lantas, apa sebenarnya red notice itu?

Apa itu red notice?

Riza Chalid, Mengenal Apa Itu Red Notice dan Kasus Korupsi Riza Chalid di Pertamina

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Interpol, red notice merupakan permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menahan sementara individu yang dicari, biasanya sambil menunggu proses ekstradisi, penyerahan diri, atau tindakan hukum lainnya.

Proses ini didasarkan pada surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di negara pengaju/pemohon.

Dalam red notice terdapat dua informasi penting, yakni:

  • Pertama adalah data/informasi yang mengidentifikasi individu yang dicari, seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan ciri fisik.
  • Kedua, informasi mengenai kejahatan yang dilakukan, yang umumnya berkaitan dengan kejahatan seperti pembunuhan, pemerkosaan, dan korupsi, dan lainnya.

Kasus Riza Chalid

Riza Chalid, sebagai pemilik PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, dituduh terlibat dalam korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.

Ia bersama 18 tersangka lainnya diduga melakukan intervensi dalam proses sewa terminal bahan bakar minyak, yang melibatkan praktik menyimpang dari kebijakan resmi.

Riza Chalid sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juli 2025.

Ia dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Menjadi sorotan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025, proses red notice ini menjadi sorotan.

Pasalnya, meskipun permintaan diajukan pada September 2025, identitas Riza Chalid baru resmi masuk dalam daftar buronan internasional pada 23 Januari atau sekitar 4 bulan prosesnya.

Kepala Bagian Kejahatan ransnasional dan Internasional (Kabag Jatinter) Set NCB Iterpol Indonesia Divhubinter olri, Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa keterlambatan ini disebabkan oleh proses asesmen yang ketat di Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.

Dia menjelaskan bahwa ada berbagai aspek yang harus diperiksa dalam setiap usulan yang diajukan, termasuk bagaimana sistem hukum di Indonesia dan standar internasional berinteraksi.

Di Indonesia, korupsi erat kaitannya dengan kerugian negara, sedangkan banyak negara lain memandangnya dari sudut pandang yang berbeda, termasuk potensi kriminalisasi politik.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun dengan judul: Riza Chalid Jadi Buron Internasional Kasus Mintak, Apa Itu Red Notice?

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang