Keberadaan Riza Chalid Terlacak, Ini Strategi NCB Interpol untuk Meringkus Buronan
Keberadaan buronan internasional Muhammad Riza Chalid (MRC) dipastikan sudah terdeteksi aparat kepolisian.
Posisi Riza Chalid udah terdeteksi setelah Interpol menerbitkan red notice pada Jumat (23/1/2026).
“Kami pastikan yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko dikutip dari Antara, Minggu (1/2/2026).
Strategi NCB Interpol Ringkus Riza Chalid
Untung menjelaskan, pascapenerbitan red notice, NCB Interpol Indonesia langsung menjalin komunikasi intensif bebrapa pihak.
Di antaranya, Interpol Headquarters di Lyon, Perancis, serta aparat penegak hukum mitra, baik di dalam maupun luar negeri.
Meski demikian, Polri belum mengungkap lokasi detail MRC ke publik. Informasi tersebut masih dirahasiakan demi menjaga efektivitas dan kelancaran proses penegakan hukum.
“Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujarnya.
Red notice MRC juga sudah disebarluaskan ke seluruh 196 negara anggota Interpol.
Dengan demikian, buronan tersebut kini berada dalam pengawasan internasional.
“Dengan disebarkannya red notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” jelas Brigjen Pol Untung.
Penerbitan Red Notice Harus Lalui Proses Asesmen
Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama mengungkapkan alasan proses penerbitan red notice membutuhkan waktu relatif panjang.
Menurutnya, Interpol menerapkan tahapan penilaian ketat, khususnya dalam kasus dugaan korupsi.
“Setiap pengajuan red notice harus melalui proses asesmen di Interpol Headquarters,” ujar Ricky.
"Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di beberapa negara sehingga Interpol melakukan pendalaman untuk memastikan perkara ini murni pidana dan tidak terkait kepentingan politik," tambahnya.
Ricky menyebut Polri juga harus memastikan bahwa perbuatan yang disangkakan kepada MRC memenuhi prinsip dual criminality.
Polri menegaskan, upaya pemulangan buronan internasional tidak bisa dilakukan secara instan karena harus menyesuaikan dengan sistem hukum negara tempat buronan berada. Namun, koordinasi tetap dilakukan secara berkelanjutan.
“Kami memastikan Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus bekerja optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif agar target penegakan hukum dapat tercapai,” tutur Ricky.
Apa Itu Red Notice Interpol?
Dilansir dari laman resmi Interpol, red notice adalah permohonan kepada aparat penegak hukum lintas negara untuk melacak dan melakukan penahanan sementara terhadap seseorang.
Langkah ini dilakukan sambil menunggu proses hukum lanjutan, seperti ekstradisi, penyerahan, atau prosedur hukum sejenis.
Meski demikian, red notice tidak dapat disamakan dengan surat perintah penangkapan internasional.
Subjek yang masuk dalam red notice biasanya merupakan individu yang dicari oleh negara pemohon atau oleh pengadilan internasional.
Dalam pelaksanaannya, setiap negara anggota memiliki kewenangan sendiri untuk menentukan apakah akan melakukan penangkapan sesuai dengan hukum nasional masing-masing.
Pada praktiknya, sebagian besar red notice hanya ditujukan bagi kalangan penegak hukum dan tidak selalu diumumkan kepada publik.
Namun, dalam kondisi tertentu, kutipan red notice dapat dipublikasikan atas permintaan negara anggota, khususnya apabila dibutuhkan bantuan masyarakat untuk menemukan individu yang bersangkutan atau apabila keberadaannya dinilai berpotensi mengancam keselamatan publik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang