Isu Paspor Ganda Riza Chalid Dibantah, Polri Ungkap Fakta Sebenarnya

Gambar wajah Riza Chalid (kanan) dibawa peserta unjuk rasa.
Gambar wajah Riza Chalid (kanan) dibawa peserta unjuk rasa.

Kepolisian menepis kabar liar yang menyebut saudagar minyak Mohammad Riza Chalid alias MRC memiliki paspor ganda di tengah statusnya sebagai buronan internasional kasus mega korupsi tata kelola minyak Pertamina.

Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri memastikan, berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan, Riza Chalid hanya tercatat memiliki satu dokumen perjalanan resmi, yakni paspor Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor yaitu paspor Indonesia dan untuk keberadaan, dari awal kami sudah mengetahui," kata Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigadir Jenderal Polisu Untung Widyatmoko kepada wartawan, dikutip Senin, 2 Februari 2026.

Untung juga membantah anggapan bahwa penerbitan red notice justru memberi ruang bagi Riza Chalid untuk melarikan diri. Menurutnya, status buronan internasional yang dikeluarkan Interpol justru semakin mempersempit pergerakan tersangka.

"Karena Red Notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 197 negara anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas," kata dia.

Lebih jauh, Untung menegaskan terbitnya red notice oleh Interpol pusat di Lyon, Prancis merupakan indikator penting bahwa otoritas internasional menerima argumentasi hukum Indonesia terkait perkara yang menjerat Riza Chalid.

"Kami bisa membuktikan bahwa dual criminality, apa yang dilakukan yang bersangkutan di tempat kami disebut kejahatan dan di negara tempat yang bersangkutan bersembunyi juga dianggap sebagai suatu kejahatan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengungkapkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC pada Jumat, 23 Januari 2026, lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Brigjen Pol. Untung Widyatmoko mengungkapkan, NCB Interpol Indonesia mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri dan menjadi buronan internasional.

“Setelah terbitnya red notice, kami menindaklanjuti upaya tersebut dengan melakukan koordinasi tentunya dengan counterpart, baik counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri, kementerian maupun lembaga,” kata Untung di Jakarta, Minggu, 1 Februari 2026.