Ahok Bakal Hadir jadi Saksi Sidang Korupsi Anak Riza Chalid Pekan Depan

Eks Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Eks Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

 Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal hadir jadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada Selasa, 27 Januari 2026.

Diketahui, Ahok dijadwalkan menjadi saksi dalam sidang tersebut hari ini, Selasa, 20 Januari 2026. Namun, ia berhalangan hadir karena sudah memiliki agenda tersendiri.

“Terkonfirmasi hadir Selasa depan,” ujar Jaksa Triyana Setia Putra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza ditetapkan sebagai tersangka tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina

Triyana menegaskan bahwa Ahok dipastikan akan hadir dalam sidang Selasa pekan depan. Ia mengaku sudah mendapatkan kepastian dari pihak Ahok.

“Pak Basuki Tjahaja Purnama atau Pak Ahok. Sudah ada konfirmasi dari sekretaris beliau bahwa yang bersangkutan bersedia hadir untuk di agenda pemeriksaan saksi di minggu depan,” kata Tri.

Sebelumnya diberitakan, anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Triyana Setia Putra mengatakan Kerry Andrianto Riza telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun dalam kasus tersebut.

"Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM)," ujar JPU pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

JPU merinci dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.

Muhammad Kerry Adrianto Riza

Muhammad Kerry Adrianto Riza

Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid Rp2,91 triliun.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.