Mengejutkan! Riza Chalid Diduga Terlibat Korupsi Minyak Mentah di Petral

Rizal Chalid (tengah)
Rizal Chalid (tengah)

Korps Adhyaksa kembali buka babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Lembaga itu mengendus adanya keterlibatan pengusaha Riza Chalid dalam periode pengadaan minyak tahun 2008–2015. Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari perkara tata kelola minyak yang menjerat Riza Chalid dan sejumlah pihak lainnya.

“Yang Petral iya, pengembangan (dari kasus Riza Chalid dkk). Kita pengembangan dari itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Jumat, 21 November 2025.

Anang mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk para tersangka dalam kasus tata kelola minyak mentah. Beberapa diantaranya diketahui memiliki peran dan informasi penting terkait proses pengadaan minyak Petral.

“Ada beberapa, tidak semua. Tidak semua. Ada beberapa sebagian dijadikan saksi," kata dia.

Dia menambahkan, Riza Chalid diduga terlibat dalam perkara ini. Tapi, tidak dirinci lebih jauh soal perkara ini.

"Sepertinya ya, sepertinya. Nanti kita lihat," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

Kasus ini menyoroti transaksi minyak mentah dan produk kilang yang diduga merugikan negara miliaran rupiah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan, penyidikan sudah resmi naik status sejak Oktober 2025.

“Sudah naik penyidikan per-Oktober ini,” ujar Anang, Senin, 10 November 2025.

Meski begitu, Anang belum mau mengungkap detail penyidikan, termasuk kemungkinan penggeledahan atau pemeriksaan pihak-pihak terkait.

“Belum terinfo dari penyidik,” tambahnya singkat.

Untuk diketahui, Korps Adhyaksa menyebut kalau tempus (waktu) kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) yang diusut pihaknya adalah tahun 2008 hingga 2017.

"Terkait penyidikan dalam tindak pidana korupsi Petral, memang Kejaksaan Agung sudah menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) dalam perkara tersebut, periodesasinya dari 2008 sampai 2017," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, 11 November 2025.