Keberadaan Riza Chalid Terdeteksi, Kini dalam Pantauan NCB Interpol

Riza Chalid, Keberadaan Riza Chalid Terdeteksi, Kini dalam Pantauan NCB Interpol

Keberadaan Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama tahun 2018–2023, dikabarkan mulai terdeteksi.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko memastikan keberadaan Riza Chalid tetap terpantau pascapenerbitan red notice Interpol pada Jumat (23/1) lalu.

“Kami pastikan yang bersangkutan (Riza Chalid) berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau,” kata Untung di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu (1/2/2026).

“Tim saat ini juga sudah berada di negara yang bersangkutan,” sambungnya.

Namun, lokasi spesifik Riza Chalid belum dapat disampaikan ke publik demi kepentingan dan kelancaran proses penegakan hukum.

Untung mengatakan pascapenerbitan red notice, Polri langsung melakukan koordinasi intensif dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.

“Sejak itu, Set NCB Interpol Indonesia langsung melakukan koordinasi dengan para counterpart, baik di dalam negeri maupun luar negeri, termasuk dengan Interpol Headquarters di Lyon,” ujar Untung.

Red notice interpol telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol, sehingga ruang gerak Riza Chalis menjadi sangat terbatas.

“Dengan disebarkannya red notice ke 196 negara anggota Interpol, subjek berada dalam pengawasan internasional dan ruang geraknya semakin sempit,” tegas Untung.

Penerbitan red notice interpol untuk Riza Chalid

Riza Chalid, Keberadaan Riza Chalid Terdeteksi, Kini dalam Pantauan NCB Interpol

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko.

Sebelumnya, National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengumumkan bahwa Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Mohammad Riza Chalid (MRC) pada Jumat, 23 Januari 2026.

Setelah itu, NCB Interpol Indonesia langsung menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi bersama counterpart luar dan dalam negeri, serta kementerian maupun lembaga.

Red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang demi kepentingan penegakan hukum.

Keberhasilan penerbitan red notice bisa diraih berkat hasil kerja sama NCB Interpol Indonesia, Polri, dan juga berbagai instansi di dalam dan luar negeri.

Proses penerbitan red notice sendiri memerlukan waktu cukup panjang karena Interpol menerapkan mekanisme asesmen yang ketat, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Untuk itu, Polri harus meyakinkan Interpol bahwa perbuatan yang disangkakan kepada Riza Chalid memenuhi prinsip dual criminality.

Selain itu, ketika berhasil ditangkap, proses pemulangan buronan internasional membutuhkan waktu karena harus mematuhi sistem hukum negara tempat subjek berada.

Meski demikian, Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus melakukan koordinasi dan pendekatan secara maksimal dengan tetap mematuhi ketentuan hukum negara setempat.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang