Ahok hingga Ignasius Jonan Jadi Saksi Sidang Korupsi Anak Riza Chalid

Eks Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Eks Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

 Mantan Komisaris Utama PT Pertama (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok hingga mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan akan dihadirkan sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Ahok hingga Jonan, akan dihadirkan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi untuk sejumlah terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan anak pengusaha Riza Chalid.

"Ada kurang lebih lima orang (saksi), di antaranya adalah Ignasius Jonan dan Ahok," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin malam.

Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza ditetapkan sebagai tersangka tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina

Anang mengatakan Ahok akan menjadi saksi dalam kapasitasnya selaku Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019–2024. Lalu, Ignasius Jonan selaku Menteri ESDM periode 2016–2019.

Saksi lainnya yang didatangkan JPU adalah Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018–2024 Nicke Widyawati, Wakil Menteri ESDM periode 2016–2019 Arcandra Tahar, dan Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International Luvita Yuni.

Para saksi tersebut, kata dia, akan memberikan kesaksian untuk terdakwa Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Maya Kusmaya, Edward Corne, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo.

"(Kesaksian) tentunya untuk apa yang terungkap dalam berkas acara yang tentunya akan bermanfaat dalam pembuktian terhadap dakwaan yang JPU dakwakan dalam surat dakwaan," ujarnya

Secara terpisah, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso mengatakan bahwa para saksi tersebut akan diminta menjelaskan terkait tata kelola di Pertamina.

"Saksi-saksi tersebut akan diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina ketika mereka menjabat di mana dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan-penyimpangan," ungkapnya

Sebelumnya, anak tersangka Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, didakwa memperkaya diri sebesar Rp3,07 triliun pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Triyana Setia Putra mengatakan Kerry Andrianto Riza telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan negara senilai Rp285,18 triliun dalam kasus tersebut.

"Perbuatan terdakwa Kerry dilakukan bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, dalam kegiatan sewa kapal dan sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM)," ujar JPU pada sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

JPU merinci dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), Kerry didakwa memperkaya diri dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati melalui PT JMN sebesar 9,86 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp162,69 miliar (kurs Rp16.500 per dolar AS) dan Rp1,07 miliar.

Kemudian dalam kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry diduga memperkaya diri, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, dan pemilik manfaat PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak Mohammad Riza Chalid Rp2,91 triliun.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.