Buronan Riza Chalid Terakhir Terlacak di Malaysia, Interpol Tunggu Proses Red Notice

interpol, buronan, red notice, buronan kasus korupsi, Riza Chalid, Riza Chalid berstatus DPO, riza chalid ada dimana, Buronan Riza Chalid Terakhir Terlacak di Malaysia, Interpol Tunggu Proses Red Notice, Red Notice Riza Chalid Masih Diproses di Interpol Lyon, Kejagung Telusuri Aset Riza Chalid, Resmi Jadi DPO Sejak Agustus 2025, Jerat Pencucian Uang (TPPU), Ditapkan Tersangka Bersama 8 Orang Lain, Total 18 Tersangka, Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun

National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia memastikan buronan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Mohammad Riza Chalid, terakhir terlacak di Malaysia.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan penerbitan Red Notice terhadap pengusaha migas yang dikenal sebagai “raja minyak” tersebut.

“Kalau itu kan sudah diajukan ke Lyon, dan kita tinggal menunggu saja turunnya, karena kami berdua juga sudah ke Interpol untuk proses penerbitan,” ujar Untung usai rapat bersama Komisi III DPR, Senin (22/9/2025).

Red Notice Riza Chalid Masih Diproses di Interpol Lyon

Untung menjelaskan, permohonan Red Notice Riza Chalid baru diajukan pada Kamis (18/9/2025). Proses berlanjut pada Jumat (19/9/2025), dan saat ini sedang menunggu keputusan markas besar Interpol di Lyon, Prancis.

“Sampai sejauh ini nggak ada kendala, hanya butuh waktu saja. Kan baru dua hari juga. Kalau kita hitung dua hari kerja ya. Mulai dari hari Kamis kita ajukan, Jumat proses, sampai sekarang,” kata Untung.

Red Notice sendiri merupakan pemberitahuan internasional yang diterbitkan Interpol untuk membantu negara anggota dalam mencari atau menangkap seseorang yang menjadi buronan otoritas hukum.

Terkait lokasi Riza Chalid, Untung menegaskan bahwa lintasan terakhir yang terlacak berada di Malaysia.

“Ya, ya mungkin seperti itu ya karena lintasan terakhirnya ada di sana,” ungkapnya.

Menurut Untung, pemantauan terhadap keberadaan Riza Chalid masih terus dilakukan bersama otoritas terkait.

“Kayaknya udah sering dengar beliau-beliau itu ada di mana, tau lah pastilah nggak mungkin nggak tahu,” ujarnya.

Kejagung Telusuri Aset Riza Chalid

interpol, buronan, red notice, buronan kasus korupsi, Riza Chalid, Riza Chalid berstatus DPO, riza chalid ada dimana, Buronan Riza Chalid Terakhir Terlacak di Malaysia, Interpol Tunggu Proses Red Notice, Red Notice Riza Chalid Masih Diproses di Interpol Lyon, Kejagung Telusuri Aset Riza Chalid, Resmi Jadi DPO Sejak Agustus 2025, Jerat Pencucian Uang (TPPU), Ditapkan Tersangka Bersama 8 Orang Lain, Total 18 Tersangka, Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun

Deretan mobil Riza Chalid yang disita Kejagung, Alphard, Mercedez, Mini Cooper

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga terus menelusuri aset-aset milik Riza Chalid.

Penelusuran ini dilakukan untuk memulihkan kerugian negara akibat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

“Termasuk nanti perusahaan-perusahaan (di luar negeri) yang apabila itu ada terafiliasi (dengan Riza Chalid),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (19/9/2025).

Anang menegaskan, penelusuran aset dilakukan paralel dengan proses pencarian buronan.

“Dan kami juga berharap di samping penyidik mencari, kalau memang masyarakat mendapatkan informasi bisa berkoneksi dengan penyidik di Gedung Bundar,” ujarnya.

Resmi Jadi DPO Sejak Agustus 2025

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025. Status DPO diberikan karena Riza mangkir dari tiga kali panggilan penyidik Kejagung.

“Sudah. Terhadap MRC penyidik pada Gedung Bundar (Jampidsus Kejagung) telah menetapkan DPO per tanggal 19 Agustus 2025,” jelas Anang.

Setelah itu, Kejagung memproses penerbitan Red Notice untuk memburu ayah dari tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza tersebut.

Jerat Pencucian Uang (TPPU)

Selain kasus korupsi, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025. Kejagung sebelumnya menyita sejumlah mobil dari pihak yang terafiliasi dengan Riza untuk mengusut dugaan praktik pencucian uang tersebut.

“Kita tidak hanya mengejar orangnya, tetapi kita juga mengejar beberapa aset lainnya,” ujar Anang pada Kamis (14/8/2025).

Menurut Anang, penyidik tidak menutup kemungkinan menjerat Riza Chalid dengan pasal TPPU sambil terus menelusuri aset yang dimilikinya.

“Predikat awalnya kan korupsi, nanti dalam perkembangannya bisa berkembang. Bergantung nanti hasil kajian penyidik,” katanya.

Ditapkan Tersangka Bersama 8 Orang Lain

Dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, Kejagung telah menetapkan Riza Chalid bersama delapan orang lain sebagai tersangka pada 10 Juli 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 273 saksi dan 16 ahli.

“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Qohar.

Riza diketahui merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya telah disita Kejagung. Sementara delapan tersangka lain merupakan pejabat dan eks pejabat Pertamina periode 2011–2021.

Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Total 18 Tersangka, Kerugian Negara Rp 193,7 Triliun

Hingga kini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun.

Beberapa tersangka lain yang telah ditetapkan, antara lain Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; serta Direktur Feedstock and Produk Optimization Pertamina International, Sani Dinar Saifuddin.

Selain itu ada sejumlah pihak swasta, seperti Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Katulistiwa, serta komisaris perusahaan terkait lainnya.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Interpol Sebut Riza Chalid Terakhir Terlacak di Malaysia, Red Notice Segera Terbit

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.