Kasus Riza Chalid, Penerbitan Red Notice, dan Lokasi Persembunyiannya

Polri mengeklaim telah berhasil mendeteksi lokasi persembunyian Mohammad Riza Chalid (MCR), tersangka dalam kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah serta produk kilang di PT Pertamina.
Riza Chalid saat ini telah masuk dalam daftar buronan internasional setelah Interpol menerbitkan red notice untuknya.
Red notice tersebut dikeluarkan dan mulai berlaku pada 23 Januari 2026.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa setelah red notice diterbitkan, Polri langsung mengintensifkan pencarian terhadap Riza Chalid.
Polri mengaku telah melakukan koordinasi dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta dengan mitra penegak hukum baik di dalam maupun luar negeri untuk melacak keberadaan Riza Chalid.
Brigjen Untung menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai lokasi Riza Chalid dan sedang memantau pergerakannya, meskipun ia belum dapat mengungkapkan secara spesifik di negara mana Riza berada.
"Kami pastikan bahwa yang bersangkutan berada di salah satu negara anggota Interpol dan keberadaannya telah kami petakan serta pantau. Tim kami juga telah berada di negara tersebut," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Penerbitan red notice Riza Chalid
Nama Riza Chalid kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi Pertamina, Kamis (10/7/2025).
Red notice yang diterbitkan oleh Interpol, imbuhnya telah disebarluaskan ke 196 negara anggota, sehingga pergerakan Riza Chalid kini semakin terbatas.
Mengenai proses penerbitan red notice yang memakan waktu cukup lama, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa Interpol menerapkan mekanisme penilaian yang ketat untuk menentukan buronan internasional, terutama dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menyebutkan bahwa setiap pengajuan red notice harus melewati proses penilaian di Interpol Headquarters.
Dalam kasus ini, terdapat perbedaan perspektif hukum terkait tindak pidana korupsi di berbagai negara, yang memerlukan pendalaman lebih lanjut dari Interpol untuk memastikan bahwa perkara ini adalah murni pidana dan tidak berkaitan dengan kepentingan politik.
Polri perlu meyakinkan Interpol bahwa tindakan yang dituduhkan kepada Riza Chalid memenuhi prinsip dual criminality.
"Kami menjelaskan bahwa ada kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut dan bahwa ini merupakan tindak pidana murni sesuai hukum Indonesia. Setelah melalui klarifikasi dan komunikasi intensif, Interpol akhirnya menerbitkan red notice," jelas Kombes Ricky.
Polri menyampaikan bahwa proses pemulangan buronan internasional memerlukan waktu, karena harus mematuhi hukum negara tempat subyek berada.
Namun, mereka terus melakukan koordinasi dan pendekatan untuk memaksimalkan pencarian.
"Polri melalui Set NCB Interpol Indonesia terus berupaya optimal, mematuhi ketentuan hukum negara setempat, serta melakukan koordinasi intensif untuk mencapai target penegakan hukum," tambah dia.
Kasus Riza Chalid
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menjadi saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Selasa (27/1/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Kasus ini telah menyebabkan kerugian negara cukup besar, diperkirakan mencapai Rp 285 triliun.
Sejumlah 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diduga melibatkan tindakan korupsi dalam periode 2018 hingga 2023.
Riza Chalid dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sempat terdeteksi di Malaysia
Diberitakan sebelumnya, Riza Chalid disebutkan sempat terdeteksi di Malaysia.
"Ya, mungkin seperti itu ya, karena lintaran terakhirnya da di sana (Malaysia)," ucap Untung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Sementara itu, Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibraham juga sempat mengungkapkan permintaan dari pemerintah Indonesia untuk memulangkan Riza Chalid.
Anwar sendiri memang mengaku kenal dan pernah bertemu dengan sosok Riza Chalid. Namun, pihaknya menegaskan tidak mengetahui lokasi maupun kasus Riza Chalid yang tengah diusut oleh Kejagung tersebut.
Dirinya pun memastikan tidak ikut campur terhadap proses hukum yang tengah menjerat Riza Chalid.
Kendati demikian, jika memang keberadaan Riza Chalid benar adanya di Malaysia, pemerintahannya tentu akan membantu Indonesia.
"Ya, kita ikut jalur hukum. Tapi kami berikan kerja sama yang diperlukan," katanya lagi.
Sebagian artiel ini telah tayang di Tribun dengan judul: Riza Chalid Jadi Buronan Internasional, Persembunyiannya di Luar Negeri Sudah Terendus Polri
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang