Komisi X Rapat Bareng Rektor UI-ITB Buntut Kasus Pelecehan Seksual di Kampus

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian

Komisi X DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara tertutup bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dan empat perguruan tinggi ternama di Indonesia buntut kasus pelecehan seksual yang terjadi di kampus pada Senin, 20 April 2026.

Empat kampus tersebut antara lain Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjajaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selain teman-teman Kemendiktiristek RI, kami mengundang para pimpinan dari empat perguruan tinggi. Ini terima kasih kepada UI yang membuat kita pada hari ini bisa silaturahmi halal bihalal," kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam rapat. 

Hadir langsung dalam rapat ini, Rektor UI Herry Hermansyah, Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang, serta perwakilan dari BEM FH UI. Dari ITB hadir Rektor Irwan Meilano dan Andryanto Rikrik Kusmara.  

Hetifah menjelaskan, pihaknya memutuskan untuk menggelar rapat secara tertutup agar bisa mendalami kasus-kasus yang terjadi tanpa mengungkap identitas pihak terkait. 

"Tertutup, supaya kita bisa lebih rapatnya, lebih bisa mengeksplorasi berbagai hal yang mungkin menyangkut nama-nama ataupun tim. Mungkin lebih baik tertutup ya," tutur dia.

"Ya baik, kita lakukan rapat ini tertutup untuk umum," sambung Hetifah.

Kronologi Pelecehan Seksual 

Kampus Universitas Indonesia

Sebelumnya diberitakan, 16 mahasiswa fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) diduga terlibat dalam dugaan kasus pelecehan seksual verbal.

Wakil Ketua BEM UI, Fathimah Azzahra, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan tersebut terjadi dalam percakapan di sebuah grup chat yang terungkap pada Minggu 12 April 2026.

"Isi percakapan tersebut memuat pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, mulai dari sesama mahasiswa, bahkan hingga para dosen di fakultas mereka sendiri," ujar Fathimah kepada wartawan.

Ia menilai tindakan tersebut sangat memprihatinkan, mengingat para pelaku merupakan mahasiswa dari institusi pendidikan hukum terkemuka.

"Para tersangka melontarkan ucapan yang tidak senonoh, mereka telah bermanifestasi menjadi predator seksual yang merampas ruang aman dan mencederai nilai-nilai kesusilaan," jelas Fathimah.

Sementara itu, Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas terhadap 16 mahasiswa tersebut. Mereka dikenai sanksi penonaktifan akademik sementara sebagai bagian dari proses penanganan awal.

Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif serta menjamin perlindungan bagi seluruh pihak yang terkait. 

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI yang tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP).

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga integritas proses investigasi.

"Rekomendasi ini menjadi bagian dari langkah lanjutan dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan optimal, objektif, dan berkeadilan,” ujar Erwin dalam keterangannya, Rabu 15 April 2026.

Sebagai bentuk implementasi dari rekomendasi tersebut, UI menetapkan masa penonaktifan akademik sementara bagi para mahasiswa terduga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“UI menetapkan penonaktifan akademik sementara bagi 16 mahasiswa terduga selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026,” jelasnya.

Selama masa penonaktifan berlangsung, para mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti seluruh aktivitas akademik, termasuk perkuliahan, bimbingan, serta kegiatan pendidikan lainnya.