Buntut Kasus Hina Orang Sunda, Resbob di DO Kampus UWKS

Resbob.
Resbob.

 Kasus ujaran kebencian yang melibatkan YouTuber Resbob kembali menegaskan bahwa aktivitas di media sosial dapat berdampak serius pada kehidupan hukum dan akademik seseorang. Konten yang dinilai menghina suku Sunda dan suporter Persib Bandung itu bukan hanya menyeret Resbob ke ranah hukum, tetapi juga berujung pada pencabutan statusnya sebagai mahasiswa.

Resbob yang memiliki nama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan diketahui telah diamankan oleh pihak kepolisian. Ia ditangkap di wilayah Jawa Timur dan kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan ujaran kebencian yang disebarkannya melalui media sosial. Penangkapan ini menjadi sorotan publik karena kasus tersebut dengan cepat memicu reaksi luas, terutama dari masyarakat yang merasa tersinggung oleh pernyataannya.

Resbob

Di sisi lain, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) turut mengambil langkah tegas. Kampus tempat Resbob menempuh pendidikan memastikan tidak akan mentoleransi tindakan yang bertentangan dengan nilai etika dan keberagaman. Resbob tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sebelum akhirnya dikenai sanksi berat.

“Memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 2452-0017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijayakusuma Surabaya atau DO," ujar Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Nugrahini Susantinah Wisnujati yang dilansir dari Instagram @uwksmediacenter pada Senin, 15 Desember 2025. 

Pencabutan status mahasiswa tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Universitas Wijayakusuma Surabaya Nomor 324 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 14 Desember 2025. Keputusan ini diambil setelah pihak kampus melakukan pemeriksaan internal secara menyeluruh dan objektif.

Menurut Nugrahini, sanksi tersebut juga didasarkan pada rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa yang melakukan kajian pada Minggu, 14 Desember 2025. Hasil evaluasi menyimpulkan bahwa tindakan Resbob melanggar kode etik mahasiswa dan tidak sejalan dengan prinsip dasar institusi pendidikan.

"Keputusan ini merupakan tanggung jawab moral dan institusional kami sebagai bentuk penegakan kode etik dalam menjaga lingkungan akademik yang beradab, aman, dan menghormati keberagaman," ujar Nugrahini

UWKS secara tegas menyatakan sikap menolak segala bentuk ujaran kebencian, diskriminasi, serta pelecehan yang berlandaskan suku, agama, ras, dan antar golongan. Pihak kampus menilai pernyataan Resbob tidak mencerminkan nilai Pancasila maupun karakter yang dijunjung oleh civitas akademika.

“Universitas Wijaya Kusuma Surabaya berkomitmen untuk terus menjadi rumah besar pendidikan yang inklusif, beradab, dan menjunjung tinggi nilai toleransi sesuai dengan pancasila dan semangat kewijayakusumaan,” pungkasnya.