Rekam Jejak Eks Ketua KPK Antasari Azhar: Dari Biodata, Puncak Karier, hingga Kontroversi

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar

 Indonesia berduka atas berpulangnya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, pada Sabtu, 8 November 2025, di kediamannya di Tangerang, Banten. Sosok yang dikenal tegas dalam pemberantasan korupsi ini meninggal di usia 72 tahun.

Awal Kehidupan dan Pendidikan

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar

Antasari lahir di Pangkalpinang, Bangka Belitung, pada 18 Maret 1953, sebagai anak keempat dari pasangan Azhar Hamid dan Asnani.

Masa kecilnya dihabiskan di Belitung sebelum melanjutkan pendidikan SMP dan SMA di Jakarta. Ia kemudian menempuh studi di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, dan lulus pada tahun 1981.

Perjalanan Karier: Dari Jaksa hingga Ketua KPK

Setelah lulus kuliah, Antasari memulai kariernya di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Kehakiman (1981–1985). Ia kemudian bergabung dengan Kejaksaan, di mana kariernya menanjak melalui berbagai posisi penting, seperti:

- Jaksa Fungsional Kejari Jakarta Pusat (1985–1989)

- Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat (1994–1996)

- Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja (1997–1999)

- Kasubdit Penyidikan Pidsus Kejagung (1999–2000)

- Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000–2007)

Namanya mulai dikenal luas saat menjabat Kajari Jakarta Selatan, di mana ia menangani sejumlah kasus besar, termasuk kasus korupsi dan tindak pidana ekonomi.

Kepiawaiannya itu mengantarkannya terpilih sebagai Ketua KPK periode 2007–2011, menggantikan Taufiequrachman Ruki.

Kiprah di KPK

Sebagai Ketua KPK, Antasari dikenal tegas dan berani. Di bawah kepemimpinannya, KPK menindak sejumlah kasus besar yang melibatkan pejabat tinggi. Ia sempat menjadi simbol integritas hukum Indonesia pada masanya.

Namun, perjalanan kariernya di KPK berakhir tragis ketika ia terseret dalam kasus pidana yang mengejutkan publik.

Kasus Hukum yang Mengguncang

Pada tahun 2009, Antasari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran. Kasus ini menghebohkan publik karena melibatkan petinggi lembaga antikorupsi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010 menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Antasari. Ia menolak tuduhan tersebut dan menyebut kasusnya penuh kejanggalan. Meski sempat mengajukan peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.

Pada tahun 2016, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada Antasari, yang membuatnya bebas setelah menjalani sekitar tujuh tahun masa hukuman.

Pasca-Bebas: Suara Kritis dan Refleksi

Usai bebas, Antasari tetap aktif memberikan pandangan hukum dan kritik terhadap penegakan keadilan di Indonesia. Ia sering hadir di forum hukum dan media, menegaskan bahwa dirinya menjadi korban kriminalisasi.

Dalam beberapa kesempatan, Antasari menyebut kasusnya sarat dengan rekayasa, termasuk bukti berupa pesan singkat yang disebut-sebut tidak pernah dikirim olehnya.

Kehidupan Pribadi

Antasari menikah dengan Ida Laksmiwati dan dikaruniai dua anak. Ia dikenal sebagai sosok yang sederhana dan religius. Setelah pensiun dari dunia hukum, ia lebih banyak menghabiskan waktu bersama keluarga serta menjadi pembicara dalam seminar hukum dan etika penegakan keadilan.

Warisan dan Kenangan

Kematian Antasari Azhar meninggalkan jejak mendalam bagi dunia hukum Indonesia. Ia adalah contoh nyata bahwa perjalanan karier di lembaga hukum bisa dipenuhi lika-liku, dari puncak prestasi hingga titik terendah kehidupan.

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar di Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 14 September 2019.

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar di Solo, Jawa Tengah, Sabtu, 14 September 2019.

“Mohon doanya, semoga almarhum diampuni segala kesalahannya dan diterima amal baiknya. Beliau adalah sosok yang gigih dan berintegritas,” Kuasa Hukumnya, Boyamin Saiman.

Kisah hidup Antasari Azhar mencerminkan wajah kompleks penegakan hukum di Indonesia: tentang keberanian, tanggung jawab, kejatuhan, dan penebusan. Ia pernah menjadi simbol harapan bangsa dalam melawan korupsi, sekaligus pengingat bahwa setiap perjalanan kekuasaan selalu disertai ujian moral dan hukum yang berat.