Plt Kepala Sekolah di Balikpapan Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan 5 Siswi SD

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur, kini tengah ditangani kepolisian.
Dalam perkara ini, seorang pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah di salah satu SD negeri setempat dilaporkan ke polisi.
Diberitakan , Rabu (11/3/2026), penyelidikan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan.
Berdasarkan laporan awal, terdapat lima korban dalam kasus tersebut.
Kelima korban merupakan siswi perempuan yang masih di bawah umur dan bersekolah di sekolah tempat terlapor bertugas.
Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan saat ini sedang ditangani penyidik.
“Iya, benar, saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Jerrold.
Menurut Jerrold, data awal yang diterima penyidik menunjukkan ada lima korban dalam dugaan kasus tersebut.
Saat ini penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan guna memastikan kronologi dugaan peristiwa tersebut. Polisi juga berencana memanggil pihak terlapor untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang telah masuk.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Agus Fitriadi mengatakan penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik Unit PPA masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak sebelum menyimpulkan hasil pemeriksaan.
“Kalau sudah selesai, Pak Kapolresta akan merilisnya ke teman-teman wartawan,” ujarnya.
Disdikbud nonaktifkan terduga pelaku
Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan Plt kepala sekolah yang dilaporkan dalam kasus tersebut.
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan Irfan Taufik mengatakan, terduga pelaku memang masih berstatus sebagai pelaksana tugas kepala sekolah dan belum menjabat secara definitif.
Saat ini, yang bersangkutan tidak lagi menjalankan aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut.
“Yang bersangkutan saat ini fokus menghadapi persoalan ini dan tidak melakukan proses belajar mengajar. Ia hanya menjalankan kewajiban administratif sebagai pegawai, seperti absensi hadir dan pulang,” ujar Irfan, Rabu (11/3/2026).
Selain itu, Disdikbud juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi para korban.
“Anak-anak akan kami lakukan konseling dengan psikolog,” kata Irfan.
Meski demikian, Irfan menegaskan pihaknya tetap menunggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
“Biarlah proses hukum berjalan sampai selesai. Setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, baru kami menerapkan hukuman disiplin sesuai regulasi hukuman disiplin ASN,” ujarnya.
Guru dimintai keterangan
Dilansir dari Tribun, dalam proses penyelidikan, kepolisian juga telah meminta keterangan dari sejumlah guru di sekolah tempat terduga pelaku bertugas.
Irfan menyebut peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Disdikbud Balikpapan untuk memperkuat sistem pengawasan di lingkungan sekolah.
“Tentu kejadian ini sangat disayangkan dan akan menjadi evaluasi kami untuk pengawasan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebagai upaya pencegahan, Irfan mengatakan Disdikbud telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di seluruh satuan pendidikan dalam tiga tahun terakhir, termasuk untuk menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
Ia juga menekankan pentingnya peran orangtua dalam menjaga komunikasi dengan anak agar mereka berani menyampaikan pengalaman yang terjadi di sekolah.
“Peran orangtua sangat penting dalam menjalin komunikasi dengan anak agar mereka terbuka menyampaikan kejadian yang dialami di sekolah,” katanya.
Untuk memastikan kegiatan sekolah tetap berjalan, Disdikbud Balikpapan juga telah menunjuk pelaksana harian (Plh) kepala sekolah di SD tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang