Guru Banting Nasi Kotak di Kampar Viral, Kepala Sekolah Dicopot dan Dugaan Pungli Terbongkar

— Sebuah video yang memperlihatkan seorang guru honorer membanting nasi kotak di depan murid dan sesama guru di Kabupaten Kampar, Riau, viral di media sosial. Insiden itu terjadi di SD Negeri 021 Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, pada Senin (10/11/2025).
Guru dalam video tersebut diketahui bernama Yon Hendri, seorang guru honorer di sekolah setempat. Ia membanting nasi kotak usai kegiatan sosialisasi perundungan yang digelar Kejaksaan Negeri Kampar bersama Dinas Pendidikan Kampar.
“Nasi ini bukan nasi MBG. Tapi hadiah dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, setelah sosialisasi bullying,” kata Hendri kepada wartawan.
Dalam rekaman video, sejumlah guru berdiri di depan kelas sementara para siswa turut menyaksikan kejadian tersebut. Hendri menjelaskan bahwa ia membanting nasi kotak karena terjadi perbedaan pendapat terkait teknis pembagian.
“Alasan kami membanting karena para guru meminta agar diberikan cepat. Setelah saya banting itu, guru tidak terima dengan sikap saya,” ujar dia.
Kepala Sekolah Dicopot, Dua Guru Honorer Dipecat
Dinas Pendidikan (Disdik) Kampar mengambil langkah cepat setelah video guru banting nasi kotak tersebut viral. Kepala Disdik Kampar, Siti, menyampaikan bahwa Kepala SD Negeri 021 Tarai Bangun, Aspinawati Harahap, diberhentikan dari jabatannya.
“Kepala sekolah yang mengadu ke kami diintimidasi. Mau tidak mau, dengan berat hati saya sampaikan bahwa kepala sekolah dicopot dari jabatannya,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Tak hanya kepala sekolah, dua guru honorer yakni Yon Hendri dan Reza Arya Putra ikut diberhentikan.
“Kami mendapat banyak keluhan dari wali murid terhadap kedua tenaga pendidik tersebut,” kata Siti.
Aksi Protes Orang Tua Bongkar Dugaan Pungli
Pencopotan kepala sekolah itu berawal dari aksi protes orang tua murid yang datang bersama anak-anak mereka ke sekolah pada Rabu (12/11/2025).
Awalnya, aksi digelar sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap tindakan guru yang membanting nasi kotak.
Namun, demonstrasi tersebut justru membuka sederet dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak sekolah di bawah kepemimpinan Aspinawati Harahap.
Beberapa pungutan yang dikeluhkan orang tua murid antara lain:
- Iuran tanah timbun sebesar Rp50.000 per orang tua
- Iuran penghijauan sekolah Rp35.000 per siswa
- Potongan Program Indonesia Pintar (PIP) Rp50.000
- Kewajiban membeli buku Tes Kemampuan Akademik (TKA)
- Uang masuk sekolah tanpa bukti kuitansi
- Nominal uang masuk yang berbeda antarsiswa
Seorang wali murid bahkan memperkirakan total pungutan mencapai ratusan juta rupiah.
“Jumlah siswa banyak di sini, ada 1.000. Jadi kalau dikumpulkan semua bisa ratusan juta,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
“Belum lagi uang masuk murid baru dari satu juta sampai tiga juta. Alasannya untuk bayar seragam,” tambahnya.
Orang tua siswa lainnya, Elnawati, menegaskan bahwa pungutan itu tidak pernah dibahas dalam rapat komite sekolah.
“TIdak ada pertanggungjawaban. Rapat hanya formalitas saja,” tegasnya.
Data Jumlah Siswa dan Penerima PIP
Berdasarkan data pada situs Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, SD Negeri 021 Tarai Bangun memiliki 995 siswa, terdiri dari 505 laki-laki dan 490 perempuan.
Sementara menurut laman resmi PIP, jumlah penerima PIP di sekolah tersebut pada tahun 2025 mencapai 226 siswa dengan total anggaran Rp75.825.000.
Jumlah itu menurun dibanding 2024 yang tercatat 267 siswa dengan anggaran Rp117.900.000.
Ombudsman Riau Turun Tangan
Kasus dugaan pungli di SD Negeri 021 Tarai Bangun kini menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau.
Kepala Ombudsman Riau, Bambang Pratama, menegaskan bahwa pihaknya siap menelusuri dugaan pemotongan dana PIP dan pungutan lain.
“Mengenai dugaan pemotongan PIP itu, Ombudsman akan turun,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Menurut Bambang, praktik pungutan ilegal tidak boleh dibiarkan, apalagi terkait layanan pendidikan dasar.
“Masalah pemotongan dan pungutan berkaitan dengan pelayanan dasar di bidang pendidikan. Hal seperti ini harus tuntas dan tidak boleh dibiarkan,” katanya.
Ombudsman akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kampar, mulai dari Bupati hingga Inspektorat dan Disdikpora.
Ia meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika ditemukan unsur pidana, kasus itu akan diserahkan kepada penegak hukum.
“Kalau pelanggaran administrasi, diberi sanksi administrasi. Kalau ada unsur pidananya, serahkan ke penegak hukum,” ujar Bambang.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan TribunPekanbaru.com dengan judul Orangtua Siswa Ungkap Pungutan SD yang Viral di Kampar Capai Ratusan Juta
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.