Upaya Rea Wiradinata Selamatkan Rumahnya di Cianjur Kembali Gagal, Gugatan Ditolak PN Jakpus

Rea Wiradinata.
Rea Wiradinata.

 Upaya hukum yang ditempuh selebgram Rea Wiradinata untuk mempertahankan rumah miliknya di Cianjur kembali menemui jalan buntu. Setelah melalui serangkaian persidangan panjang, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatannya terhadap Arif Budiman dan Noverizky Tri Putra.

Hal itu lantaran majelis hakim dalam sidang putusannya menyatakan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili, maupun memutus perkara tersebut. Keputusan itu sekaligus mengharuskan Rea Wiradinata membayar biaya perkara sebesar Rp2,4 juta. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya. 

Rea Wiradinata

Dengan putusan tersebut, posisi hukum Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman semakin kuat dan Rea gagal untuk membatalkan putusan pailit yang telah lebih dulu ditetapkan.

Menanggapi hasil sidang, Noverizky Tri Putra meminta agar Rea tidak lagi memperpanjang persoalan hukum ini dan segera menghentikan berbagai upaya yang dinilainya hanya menunda proses eksekusi aset.

“Semua perlawanan balik dia melalui gugatan-gugatan itu diduga hanya untuk mengulur waktu proses eksekusi rumahnya di Cianjur,” ujar Noverizky di Jakarta pada Senin, 20 Oktober 2025. 

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menghadapi setiap langkah hukum yang dilakukan Rea, tanpa terpengaruh oleh manuver yang dianggapnya tidak berdasar.

“Kita ikuti saja cara mainnya. Sekaligus membiarkan dia mempermalukan diri sendiri dengan manuver-manuvernya yang tak masuk akal itu,” tambahnya.

Rea Wiradinata

Rea Wiradinata

Setelah menang dalam gugatan perdata ini, Noverizky menyebut pihaknya kini akan fokus pada proses pidana yang telah dilaporkan ke Mapolres Jakarta Selatan.

“Surat penyelidikan terbaru sudah terbit beberapa hari lalu. Polisi sudah memanggil Rea sebagai terlapor,” jelasnya.

Tak hanya itu, Noverizky juga memberikan pesan tegas kepada Rea agar belajar dari proses hukum yang sedang dihadapinya.

“Kebenaran akan selalu menemui jalannya sendiri. Apa yang kamu dapatkan sekarang ini adalah akibat dari perilakumu yang tidak jujur, yang mencoba mencurangi banyak orang,” ujarnya.

Menurutnya, kini juga mulai muncul laporan dari beberapa pihak lain yang juga mengaku dirugikan oleh Rea Wiradinata. 

“Kalau semuanya membuat laporan polisi, maka laporan terhadap Rea ini bisa numpuk karena banyak yang merasa dirugikan,” tutupnya.

Persoalan ini bermula dari sengketa utang-piutang antara Rea Wiradinata dan Noverizky Tri Putra. Sengketa tersebut berujung pada permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pada 1 Juli 2024, Rea resmi dinyatakan pailit, dan Mahkamah Agung kemudian memperkuat keputusan itu setelah menolak permohonan kasasi pada 6 Maret 2025.

Sejak saat itu, sejumlah aset Rea, termasuk rumahnya di Cianjur, disita untuk dilelang sebagai bagian dari proses penyelesaian utang. Gugatan terbaru yang diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat merupakan upaya lanjutan Rea untuk membatalkan putusan pailit tersebut.