Riwayat SMA Gibran Digugat, Bagaimana Sebenarnya Syarat Pendidikan Wapres?
Sidang perdana gugatan perdata senilai Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digelar pada Senin (8/9/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan terhadap Wapres Gibran dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu diajukan seorang warga sipil bernama Subhan Palal.
Subhan menilai riwayat pendidikan menengah Gibran tidak sesuai aturan yang berlaku di Indonesia sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan wakil presiden dalam Pilpres lalu.
Alasan Gugatan terhadap Wapres Gibran
Dalam petitum gugatan, Subhan meminta Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp 125 triliun.
Uang itu, menurut petitum, harus disetorkan ke kas negara.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp 10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis petitum.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).
Berdasarkan data KPU, Gibran menamatkan pendidikan setara SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), dan UTS Insearch Sydney, Australia (2004–2007).
Namun, menurut Subhan, kedua institusi itu tidak bisa menjadi dasar syarat pencalonan.
“Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat,” kata Subhan dalam program Sapa Malam Kompas TV.
“Meski (institusi luar negeri) setara (SMA), di UU enggak mengamanatkan itu. Amanatnya tamat riwayat SLTA atau SMA, hanya itu,” kata dia menegaskan.
Sidang perdana gugatan perdata terhadap Wapres Gibran Rakabuming Raka, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Dasar Hukum: Syarat Pendidikan Presiden dan Wapres
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 169 huruf r, menyebutkan bahwa syarat menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Artinya, syarat minimal pendidikan wapres sama dengan capres, lulusan SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau lembaga pendidikan lain yang setara di Indonesia.
Perdebatan muncul ketika ijazah dari sekolah luar negeri dikaitkan dengan aturan tersebut.
Subhan menilai KPU tidak berwenang menafsirkan kesetaraan pendidikan luar negeri dengan SMA dalam negeri.
“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” katanya.
Gibran dan KPU Digugat Bersama
Dalam perkara ini, Gibran tidak digugat sendirian. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menjadi tergugat karena dianggap meloloskan pencalonan tanpa memenuhi syarat pendidikan.
Subhan menegaskan gugatannya murni soal hukum. Ia membantah ada motif politik.
“Saya maju sendiri. Enggak ada yang sponsor,” ujarnya.
Menurutnya, tujuannya hanya memperjelas batasan hukum di Indonesia. Gugatan juga tidak dimaksudkan untuk memperkaya dirinya.
Hal ini terlihat dari petitum yang meminta uang ganti rugi disetorkan ke negara.
Polemik Syarat Pendidikan Minimal Wapres dan Presiden
Syarat pendidikan minimal SMA bagi calon presiden dan wakil presiden belakangan juga dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah pihak meminta agar syarat minimal dinaikkan menjadi sarjana (S-1), dengan alasan kompleksitas tugas presiden dan wakil presiden menuntut kapasitas akademik lebih tinggi.
Namun, MK melalui Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 menolak uji materi itu. Mahkamah menilai syarat minimal lulusan SMA tetap konstitusional.
Menurut MK, menaikkan syarat menjadi S-1 justru bisa membatasi hak warga negara lain yang berpotensi maju dalam kontestasi politik meskipun hanya lulusan SMA.
Kasus gugatan terhadap riwayat pendidikan Gibran ini menjadi ujian penting bagi penafsiran hukum pemilu di Indonesia.
Apakah ijazah sekolah luar negeri dapat diakui sebagai pemenuhan syarat minimal SMA sesuai UU Pemilu ataukah hanya ijazah sekolah di dalam negeri yang sah?
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Gibran Digugat karena Pendidikan SMA meski Pernah Sekolah di Luar Negeri", dan "Syarat Capres Kembali Digugat ke MK agar Minimal S1".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.