DPR Soroti Kasus Zarof Ricar: Kalau Suap Hakim Dibuka Semua, Barangkali Roboh Gedung MA
Kasus suap yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, kian menyeret nama lembaga peradilan tertinggi itu dalam sorotan publik.
Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, bahkan menyebut gedung MA bisa “roboh” jika seluruh hakim penerima aliran dana dari Zarof dibongkar.
“Kalaulah dibuka hakim mana saja, kasus apa saja, barangkali roboh itu gedung Mahkamah Agung. Itulah potret kita lihat saat ini,” kata Nasir saat fit and proper test calon hakim agung Annas Mustaqim, Selasa (9/9/2025).
Vonis Zarof Diperberat
Zarof divonis bersalah menerima gratifikasi fantastis berupa Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Albertina Ho menyatakan, Zarof terbukti melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim kasasi pada perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur, sekaligus menerima gratifikasi dalam berbagai kasus.
Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Barang bukti berupa uang dan emas yang ditemukan di rumahnya di Senayan, Jakarta Pusat, disita untuk negara.
Uang dalam Amplop Bertuliskan Nomor Perkara
Saat penggeledahan, penyidik Kejaksaan Agung menemukan tumpukan uang tunai dan emas batangan dalam brankas.
Menariknya, barang-barang itu disimpan dalam kantong dan amplop terpisah dengan label nomor perkara.
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa Zarof bertindak sebagai “makelar kasus” di MA.
Komisi III DPR RI menggelar fot and proper test calon hakim agung dan calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) pada Mahkamah Agung (MA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Zarof Terjerat Kasus Baru
Tak berhenti di sana, Zarof kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PT DKI Jakarta dan MA periode 2023–2025.
Ia diduga bekerja sama dengan pengacara Lisa Rachmat dan pihak berperkara Isidorus Iswardojo.
Dalam skema tersebut, uang miliaran rupiah disebut mengalir kepada majelis hakim.
Dari total sekitar Rp 6 miliar, Zarof menerima Rp 1 miliar sebagai fee, sedangkan sisanya diarahkan untuk menyuap hakim tingkat banding dan kasasi.
Tantangan Reformasi Peradilan
Meski pimpinan MA kerap mengingatkan hakim agar patuh pada kode etik, calon hakim agung Annas Mustaqim mengakui bahwa godaan bagi hakim selalu ada.
Ia menekankan pentingnya saling mengingatkan sesama hakim untuk menjaga integritas.
“Harusnya rekan-rekan hakim yang mempunyai iman yang lebih kuat harus mengingatkan atau setidak-tidaknya menasehati agar berperilaku sebagaimana kode etik dan pedoman perilaku hakim,” ucap Annas.
Sebanyak 13 calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc HAM, termasuk Annas, telah menjalani fit and proper test Komisi III DPR, pada Selasa (9/9/2025).
Setiap calon diberi waktu maksimal 90 menit, termasuk 15 menit untuk menyampaikan makalah atau perkenalan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul , "Hukuman Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara", dan "Ini 13 Nama Calon Hakim Agung yang Jalani "Fit and Proper Test" dengan Komisi III".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.