Harga Emas Antam 24 Januari 2026, Capai Rp 2.887.000 per Gram

harga emas Antam, Harga Emas Antam 24 Januari 2026, Capai Rp 2.887.000 per Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tercatat berada di level Rp 2.887.000 per gram pada Sabtu (24/1/2026).

Harga tersebut tercantum dalam pembaruan laman resmi Logam Mulia.

Berdasarkan data Logam Mulia, harga emas Antam per gram hari ini naik Rp 7.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp 2.880.000 per gram.

Harga buyback emas Antam hari ini

Selain harga jual, harga buyback emas Antam pada Sabtu ini tercatat sebesar Rp 2.722.000 per gram.

Harga buyback tersebut naik Rp 7.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Harga buyback merupakan harga yang diterima pemilik emas saat menjual kembali emas batangan Antam ke Logam Mulia.

Daftar harga emas Antam 24 Januari 2026

Dikutip dari laman Logam Mulia pada Sabtu (24/1/2026) pukul 08.30 WIB, berikut rincian harga emas batangan Antam:

  • 0,5 gram: Rp 1.493.500
  • 1 gram: Rp 2.887.000
  • 2 gram: Rp 5.714.000
  • 3 gram: Rp 8.546.000
  • 5 gram: Rp 14.210.000
  • 10 gram: Rp 28.365.000
  • 25 gram: Rp 70.787.000
  • 50 gram: Rp 141.495.000
  • 100 gram: Rp 282.912.000
  • 250 gram: Rp 707.015.000
  • 500 gram: Rp 1.413.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.827.600.000.

Sebagai catatan, harga emas Antam tersebut merupakan harga yang berlaku di Butik Emas Logam Mulia Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Harga emas dapat berbeda di gerai penjualan emas Antam lainnya.

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam

Transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Bagi pembeli yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak lebih rendah, yakni sebesar 0,25 persen.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.

Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang