Harga Emas Antam Hari Ini 21 Januari 2026 Naik Rp 35.000: Kian Dekati Rp 2,8 Juta per Gram, Ini Rinciannya
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami lonjakan signifikan.
Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia hari ini, Rabu (21/1/2026), harga emas Antam naik sebesar Rp 35.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.737.000 menjadi Rp2.772.000 per gram.
Kenaikan ini turut diikuti oleh harga jual kembali atau buyback yang ikut meningkat menjadi Rp 2.612.000 per gram.
Berapa Daftar Harga Emas Antam Terbaru?
Berikut daftar harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.436.000
- 1 gram: Rp2.772.000
- 2 gram: Rp5.484.000
- 3 gram: Rp8.201.000
- 5 gram: Rp13.635.000
- 10 gram: Rp27.215.000
- 25 gram: Rp67.912.000
- 50 gram: Rp135.745.000
- 100 gram: Rp271.412.000
- 250 gram: Rp678.265.000
- 500 gram: Rp1.356.320.000
- 1.000 gram: Rp2.712.600.000.
Bagaimana Ketentuan Pajak Pembelian Emas Batangan?
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran tarif pajak bergantung pada kepemilikan NPWP oleh pembeli.
Rincian tarif PPh 22 pembelian emas batangan adalah sebagai berikut:
- Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
- Pembeli yang tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Pemerintah memberikan insentif pajak melalui kebijakan yang tertuang dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023. Melalui aturan ini, tarif PPh pembelian emas batangan Antam dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat melakukan transaksi.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong minat masyarakat untuk berinvestasi emas secara legal dan tercatat, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Apa Ketentuan Pajak dalam Transaksi Buyback?
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, tarif PPh Pasal 22 pada transaksi buyback emas Antam adalah sebagai berikut:
- Penjual yang memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
- Penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen dari total nilai buyback.
Pph 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan mekanisme ini, penjual tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara terpisah.
Dengan kenaikan harga emas Antam yang cukup signifikan, masyarakat diimbau untuk mempertimbangkan tujuan investasi dan memahami seluruh ketentuan pajak yang melekat pada transaksi emas.
Pemahaman yang baik akan membantu investor mengambil keputusan yang lebih tepat di tengah dinamika pasar emas yang terus berubah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang