Harga Emas Antam Hari Ini 15 Januari 2026 Terus Menanjak, Naik Rp10.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 15 Januari 2026 Terus Menanjak, Naik Rp10.000 per Gram

 Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan pada hari ini, Kamis (15/1/2026).

Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia Antam di Jakarta, harga emas per gram naik Rp10.000 dari sebelumnya Rp2.665.000 menjadi Rp2.675.000 per gram.

Kenaikan ini melanjutkan tren penguatan harga emas yang telah berlangsung sejak 10 Januari 2026.

Selain harga jual, nilai jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan. Pada perdagangan hari ini, harga buyback tercatat di angka Rp2.521.000 per gram.

Buyback merupakan harga yang diterima konsumen apabila menjual kembali emas batangan ke Antam.

Berapa harga emas Antam berdasarkan pecahan?

Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis (15/1/2026):

  • 0,5 gram: Rp1.387.500
  • 1 gram: Rp2.675.000
  • 2 gram: Rp5.290.000
  • 3 gram: Rp7.910.000
  • 5 gram: Rp13.150.000
  • 10 gram: Rp26.245.000
  • 25 gram: Rp65.487.000
  • 50 gram: Rp130.895.000
  • 100 gram: Rp261.712.000
  • 250 gram: Rp654.015.000
  • 500 gram: Rp1.307.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.615.600.000.

Bagaimana ketentuan pajak pembelian emas Antam?

Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Besaran tarif pajak yang dikenakan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pembeli.

Rincian tarif PPh 22 untuk pembelian emas batangan Antam adalah sebagai berikut:

  • Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
  • Pembeli yang tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.

Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, konsumen akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Selain itu, pemerintah memberikan insentif pajak melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Melalui aturan ini, tarif PPh 22 pembelian emas batangan Antam dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat melakukan transaksi.

Bagaimana ketentuan pajak pada transaksi buyback emas Antam?

Selain pembelian, mekanisme penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga diatur secara jelas dalam ketentuan perpajakan.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 yang dipotong langsung dari total nilai buyback.

Adapun rincian tarif pajak pada transaksi buyback emas Antam adalah:

  • Penjual yang memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
  • Penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen dari total nilai buyback.

PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung oleh Antam. Dengan mekanisme tersebut, penjual tidak perlu lagi melakukan penyetoran pajak secara terpisah.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan dalam transaksi emas batangan.

Dengan tren harga yang masih bergerak naik, emas Antam tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang diminati masyarakat, baik untuk tujuan jangka panjang maupun sebagai sarana diversifikasi portofolio.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang