Harga Emas Antam Hari Ini 28 Januari 2026 Naik Lagi: Menguat Rp 52.000 per Gram
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan pergerakan signifikan pada perdagangan Rabu (28/1/2026).
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam melonjak tajam sebesar Rp52.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.916.000 menjadi Rp2.968.000 per gram.
Kenaikan harga jual juga pengaruhi harga jual kembali (buyback) emas Antam tercatat berada di angka Rp2.799.000 per gram. Naik dari dari awalnya Rp2.749.000 per gram.
Berapa Daftar Harga Emas Antam Berdasarkan Pecahan?
Berikut rincian harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia pada Rabu (28/1/2026):
- 0,5 gram: Rp1.534.000
- 1 gram: Rp2.968.000
- 2 gram: Rp5.876.000
- 3 gram: Rp8.789.000
- 5 gram: Rp14.615.000
- 10 gram: Rp29.175.000
- 25 gram: Rp72.812.000
- 50 gram: Rp145.545.000
- 100 gram: Rp291.012.000
- 250 gram: Rp727.265.000
- 500 gram: Rp1.454.320.000
- 1.000 gram: Rp2.908.600.000.
Bagaimana Aturan Pajak Pembelian Emas Batangan?
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran pajak yang dikenakan berbeda tergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
- Pembeli yang tidak mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023, yang memungkinkan tarif PPh pembelian emas ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP.
Bagaimana Ketentuan Pajak untuk Transaksi Buyback?
Selain pembelian, transaksi penjualan kembali emas batangan atau buyback ke PT Antam Tbk juga dikenakan PPh Pasal 22. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh emas batangan dengan ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.
- Penjual yang memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
- Penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen dari total nilai buyback.
PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback. Dengan mekanisme tersebut, penjual tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara terpisah karena pajak telah dipungut secara otomatis saat transaksi berlangsung.
Kenaikan harga emas Antam yang cukup tajam ini menjadi momentum bagi investor untuk mengevaluasi strategi investasinya.
Bagi investor jangka panjang, fluktuasi harga jangka pendek umumnya tidak menjadi hambatan.
Namun, bagi investor yang berorientasi jangka pendek, selisih harga jual dan buyback serta potongan pajak perlu diperhitungkan secara cermat.
Dengan memahami struktur harga dan aturan pajak yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat mengambil keputusan investasi emas secara lebih rasional dan terukur, sesuai dengan tujuan keuangan masing-masing.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang