Harga Emas Antam Hari Ini 28 April 2026 Naik Tipis Rp 5.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
Harga emas hari ini batangan produksi Antam mengalami kenaikan tipis pada perdagangan Selasa (28/4/2026).
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.20 WIB, harga emas naik Rp 5.000, dari sebelumnya Rp 2.809.000 menjadi Rp 2.814.000 per gram.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang turut mengalami peningkatan menjadi Rp 2.625.000 per gram.
Berapa daftar harga emas Antam terbaru?
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan harga dasar terbaru:
- 0,5 gram: Rp 1.457.000
- 1 gram: Rp 2.814.000
- 2 gram: Rp 5.568.000
- 3 gram: Rp 8.327.000
- 5 gram: Rp 13.845.000
- 10 gram: Rp 27.635.000
- 25 gram: Rp 68.962.000
- 50 gram: Rp 137.845.000
- 100 gram: Rp 275.612.000
- 250 gram: Rp 688.765.000
- 500 gram: Rp 1.377.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.754.600.000.
Bagaimana ketentuan pajak untuk pembelian emas?
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Mengacu pada regulasi yang berlaku, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh sebesar 0,45 persen
- Pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh sebesar 0,9 persen.
Namun, berdasarkan kebijakan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak dapat menjadi lebih rendah. Pembeli yang mencantumkan NPWP dapat dikenakan PPh sebesar 0,25 persen.
Setiap transaksi pembelian akan disertai dengan bukti potong pajak yang dapat digunakan dalam pelaporan pajak tahunan.
Bagaimana pajak untuk penjualan kembali emas?
Selain pembelian, ketentuan pajak juga berlaku untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk.
Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, ketentuannya adalah:
- Penjual dengan NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen
- Penjual tanpa NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3 persen.
PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai penjualan oleh pihak Antam. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi dengan nilai lebih dari Rp10 juta.
Apa yang perlu diperhatikan investor?
Bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi, penting untuk memahami bahwa harga emas tidak hanya dipengaruhi oleh pasar, tetapi juga oleh komponen pajak dalam setiap transaksi.
Selain itu, investor juga perlu memperhatikan waktu pembelian dan penjualan agar dapat memperoleh keuntungan optimal.
Dengan memahami struktur harga dan ketentuan pajak, masyarakat diharapkan dapat mengambil keputusan investasi yang lebih tepat dan terencana.
Kenaikan harga emas yang terjadi saat ini dapat menjadi salah satu indikator bahwa logam mulia masih menjadi pilihan investasi yang relatif aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang