Harga Emas Hari Ini 6 Juni 2026: Ambles Rp32.000 per Gram, Investor Berpotensi Tertekan karena Buyback Ikut Turun

Emas Antam., Buyback Ikut Turun, Pemilik Emas Kena Dampaknya, Harga Emas Antam Hari Ini, Transaksi Emas Tetap Dikenakan Pajak, Jual Emas di Atas Rp10 Juta Kena Potongan Pajak
Emas Antam.

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami koreksi pada perdagangan Sabtu, 6 Juni 2026. Penurunan harga yang cukup tajam terjadi setelah nilai emas Antam merosot Rp32.000 per gram dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Berdasarkan data terbaru yang dipublikasikan melalui laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di level Rp2.738.000 per gram. Sebelumnya, harga logam mulia tersebut masih bertahan di posisi Rp2.770.000 per gram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penurunan harga ini juga berdampak langsung pada nilai jual kembali atau buyback emas yang turut mengalami pelemahan.

Buyback Ikut Turun, Pemilik Emas Kena Dampaknya

Tak hanya harga jual yang terkoreksi, harga buyback emas Antam juga ikut turun pada hari ini. Saat ini, Antam menetapkan harga buyback sebesar Rp2.531.000 per gram.

Kondisi tersebut membuat pemilik emas yang berencana menjual kembali koleksinya berpotensi memperoleh nilai yang lebih rendah dibandingkan hari sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, harga buyback merupakan acuan yang digunakan Antam saat membeli kembali emas batangan dari masyarakat.

Meski demikian, harga emas dan buyback dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar dan kebijakan perusahaan.

Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar harga emas batangan Antam per Sabtu, 6 Juni 2026:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.419.000
  • Emas 1 gram: Rp2.738.000
  • Emas 2 gram: Rp5.416.000
  • Emas 3 gram: Rp8.099.000
  • Emas 5 gram: Rp13.465.000
  • Emas 10 gram: Rp26.875.000
  • Emas 25 gram: Rp67.062.000
  • Emas 50 gram: Rp134.045.000
  • Emas 100 gram: Rp268.012.000
  • Emas 250 gram: Rp669.765.000
  • Emas 500 gram: Rp1.339.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.678.600.000

Transaksi Emas Tetap Dikenakan Pajak

Dalam setiap transaksi emas batangan, pemerintah tetap memberlakukan ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 0,45 persen bagi pemegang NPWP
  • 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Jual Emas di Atas Rp10 Juta Kena Potongan Pajak

Sementara itu, bagi masyarakat yang melakukan penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, juga dikenakan PPh Pasal 22.

Besaran pajaknya meliputi:

  • 1,5 persen untuk pemegang NPWP
  • 3 persen untuk non-NPWP

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Potongan pajak tersebut akan langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima pemilik emas.

Turunnya harga emas Antam sebesar Rp32.000 per gram pada hari ini membuat nilai investasi logam mulia terkoreksi dalam jangka pendek. Dampaknya tidak hanya dirasakan calon pembeli yang melihat perubahan harga pasar, tetapi juga pemilik emas yang ingin melakukan buyback karena nilai jual kembali ikut mengalami penurunan menjadi Rp2.531.000 per gram.