Harga Emas Antam Hari ini 29 Januari 2026 Naik: Sentuh Rp 3,16 Juta per Gram, Buyback Ikut Meroket

Harga Emas Antam Hari ini 29 Januari 2026 Naik: Sentuh Rp 3,16 Juta per Gram, Buyback Ikut Meroket

 Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini kembali mencetak rekor baru.

Berdasarkan pemantauan dari laman resmi Logam Mulia, Kamis (29/1/2026), harga emas Antam terbaru menembus angka Rp 3.168.000 per gram.

Angka ini melonjak tajam sebesar Rp 165.000 dibandingkan hari sebelumnya yang tercatat di level Rp 3.003.000 per gram.

Kenaikan harga emas ini juga diikuti oleh lonjakan harga jual kembali atau buyback. Saat ini, harga buyback emas Antam berada di level Rp2.989.000 per gram, naik signifikan dari sebelumnya Rp2.854.000 per gram.

Berapa harga emas Antam di setiap pecahan?

Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia Antam, berikut daftar harga emas batangan sesuai dengan pecahannya:

  • 0,5 gram: Rp 1.634.000.
  • 1 gram: Rp 3.168.000.
  • 2 gram: Rp 6.276.000.
  • 3 gram: Rp 9.389.000.
  • 5 gram: Rp 15.615.000.
  • 10 gram: Rp 31.175.000.
  • 25 gram: Rp 77.812.000.
  • 50 gram: Rp 155.545.000.
  • 100 gram: Rp 311.012.000.
  • 250 gram: Rp 777.265.000.
  • 500 gram: Rp 1.554.320.000.
  • 1.000 gram: Rp 3.108.600.000.

Bagaimana ketentuan pajak saat membeli emas Antam?

Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Besaran pajak yang dikenakan berbeda tergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi. Sementara itu, pembeli yang tidak mencantumkan NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni sebesar 0,9 persen.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.

Pemerintah juga memberikan insentif melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Melalui aturan ini, tarif PPh pembelian emas dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP.

Apa aturan pajak untuk transaksi buyback emas?

Selain pembelian, transaksi penjualan kembali emas batangan atau buyback ke PT Antam Tbk juga dikenakan PPh Pasal 22. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh emas batangan dengan ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.

Penjual yang memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback. Sementara itu, penjual tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 3 persen.

Pajak atas transaksi buyback ini dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga penjual tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara terpisah.

Dengan lonjakan harga emas Antam yang signifikan, masyarakat diimbau untuk memahami secara menyeluruh mekanisme harga dan kewajiban pajak sebelum melakukan transaksi.

Pemahaman ini penting agar investasi emas tidak hanya menguntungkan, tetapi juga tertib secara administrasi dan hukum.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang