Harga Emas Antam Hari Ini 14 Januari 2026 Naik Lagi: Menguat Rp 13.000 per Gram
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melanjutkan tren kenaikan pada Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp13.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.652.000 menjadi Rp2.665.000 per gram. Kenaikan ini memperpanjang tren positif harga emas yang telah berlangsung sejak 10 Januari 2026.
Tak hanya harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami kenaikan. Pada hari yang sama, harga buyback tercatat berada di level Rp2.513.000 per gram.
Bagaimana pergerakan harga emas Antam hari ini?
Kenaikan harga emas Antam terjadi secara merata di seluruh pecahan. Emas batangan tersedia mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram atau setara 1 kilogram. Berikut daftar harga emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia:
- 0,5 gram: Rp1.382.500
- 1 gram: Rp2.665.000
- 2 gram: Rp5.270.000
- 3 gram: Rp7.880.000
- 5 gram: Rp13.100.000
- 10 gram: Rp26.145.000
- 25 gram: Rp65.237.000
- 50 gram: Rp130.395.000
- 100 gram: Rp260.712.000
- 250 gram: Rp651.515.000
- 500 gram: Rp1.302.820.000
- 1.000 gram: Rp2.605.600.000.
Bagaimana ketentuan pajak pembelian emas Antam?
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Besaran tarif pajak yang dikenakan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pembeli.
Rincian tarif PPh 22 untuk pembelian emas batangan Antam adalah sebagai berikut:
- Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
- Pembeli yang tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, konsumen akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Selain itu, pemerintah memberikan insentif pajak melalui kebijakan terbaru yang tertuang dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Melalui aturan ini, tarif PPh pembelian emas batangan Antam dapat ditekan menjadi 0,25 persen, dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat melakukan transaksi.
Bagaimana ketentuan pajak pada transaksi buyback emas Antam?
Selain pembelian, mekanisme penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga diatur secara jelas dalam ketentuan perpajakan.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 yang dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Adapun rincian tarif pajak pada transaksi buyback emas Antam adalah:
- Penjual yang memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
- Penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen dari total nilai buyback.
PPh 22 atas transaksi buyback ini dipotong langsung oleh Antam, sehingga penjual tidak perlu lagi melakukan penyetoran pajak secara terpisah.
Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan dalam transaksi emas batangan.
Dengan tren harga yang masih menguat, emas Antam tetap menjadi pilihan investasi bagi masyarakat, baik untuk tujuan jangka panjang maupun sebagai aset lindung nilai di tengah dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang