Harga Emas Antam Hari Ini 26 Januari 2026 Naik Rp 30.000, Sentuh Rp 2,917 Juta per Gram
Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren penguatan pada awal pekan.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, Senin (26/1/2026), harga emas Antam tercatat naik Rp30.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.887.000 menjadi Rp2.917.000 per gram.
Kenaikan ini turut diikuti oleh harga jual kembali atau buyback yang meningkat dari Rp2.722.000 menjadi Rp2.750.000 per gram.
Harga buyback adalah harga yang ditetapkan Antam ketika konsumen menjual kembali emas batangan kepada perusahaan.
Berapa harga emas Antam berdasarkan pecahan?
Mengacu pada laman Logam Mulia Antam, berikut daftar harga emas batangan berdasarkan pecahan per Senin (26/1/2026):
- 0,5 gram: Rp1.508.500
- 1 gram: Rp2.917.000
- 2 gram: Rp5.774.000
- 3 gram: Rp8.636.000
- 5 gram: Rp14.360.000
- 10 gram: Rp28.665.000
- 25 gram: Rp71.537.000
- 50 gram: Rp142.995.000
- 100 gram: Rp285.912.000
- 250 gram: Rp714.515.000
- 500 gram: Rp1.428.820.000
- 1.000 gram: Rp2.857.600.000.
Daftar harga tersebut berlaku di Butik Emas Logam Mulia dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.
Bagaimana ketentuan pajak pembelian emas Antam?
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran tarif pajak bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pembeli.
Adapun rincian tarif PPh 22 pembelian emas batangan sebagai berikut:
- Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi.
- Pembeli yang tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Selain itu, pemerintah memberikan insentif pajak melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, tarif PPh pembelian emas batangan Antam dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat transaksi.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong minat masyarakat untuk berinvestasi emas secara legal dan tercatat.
Bagaimana aturan pajak pada transaksi buyback?
Selain pembelian, transaksi penjualan kembali emas batangan atau buyback juga dikenakan PPh Pasal 22. Ketentuan pajaknya adalah sebagai berikut:
- Penjual yang memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback.
- Penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen dari total nilai buyback.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Dengan mekanisme ini, penjual tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara terpisah.
Kenaikan harga emas Antam hari ini memperlihatkan bahwa emas masih menjadi instrumen investasi yang diminati.
Namun, investor tetap perlu mencermati aspek pajak, biaya tambahan, serta tujuan investasi jangka panjang.
Memahami harga beli, harga buyback, dan ketentuan perpajakan menjadi kunci agar investasi emas tetap optimal dan sesuai dengan perencanaan keuangan masing-masing.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang