Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 13 Januari 2026 Naik Rp 21.000: Tembus Rp 2,65 Juta per Gram
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami kenaikan.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, Selasa (13/1/2026), harga emas Antam naik sebesar Rp21.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.631.000 menjadi Rp2.652.000 per gram.
Kenaikan harga jual tersebut diikuti oleh peningkatan harga jual kembali atau buyback. Saat ini, harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp2.505.000 per gram.
Harga buyback merupakan nilai yang diterima konsumen apabila menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk.
Berapa harga emas Antam berdasarkan pecahan?
Mengacu pada laman Logam Mulia Antam, berikut daftar harga emas batangan per Selasa (12/1/2026):
- 0,5 gram: Rp1.376.500
- 1 gram: Rp2.652.000
- 2 gram: Rp5.244.000
- 3 gram: Rp7.841.000
- 5 gram: Rp13.035.000
- 10 gram: Rp26.015.000
- 25 gram: Rp64.912.000
- 50 gram: Rp129.745.000
- 100 gram: Rp259.412.000
- 250 gram: Rp648.265.000
- 500 gram: Rp1.296.320.000
- 1.000 gram: Rp2.592.600.000.
Bagaimana ketentuan pajak saat membeli emas Antam?
Setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Besaran tarif pajak yang dikenakan bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh pembeli.
Rincian tarif PPh 22 untuk pembelian emas batangan Antam adalah sebagai berikut:
- Pembeli yang mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi
- Pembeli yang tidak memiliki atau tidak mencantumkan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, konsumen akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai bagian dari administrasi perpajakan.
Selain itu, pemerintah memberikan insentif pajak melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Melalui aturan ini, tarif PPh pembelian emas batangan Antam dapat ditekan menjadi 0,25 persen dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat melakukan transaksi.
Bagaimana ketentuan pajak pada transaksi buyback emas Antam?
Selain pembelian, mekanisme penjualan kembali atau buyback emas batangan ke PT Antam Tbk juga diatur secara jelas dalam ketentuan perpajakan.
Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 yang dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Rincian tarif pajak pada transaksi buyback emas Antam adalah sebagai berikut:
- Penjual yang memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen dari total nilai buyback
- Penjual yang tidak memiliki NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen dari total nilai buyback.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari nilai yang diterima penjual, sehingga penjual tidak perlu melakukan penyetoran pajak secara terpisah.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan dalam transaksi emas batangan.
Bagi masyarakat yang menjadikan emas sebagai instrumen investasi, memahami pergerakan harga sekaligus ketentuan pajaknya menjadi hal penting.
Kenaikan harga emas tidak serta-merta berarti keuntungan maksimal apabila aspek pajak tidak diperhitungkan dengan cermat.
Dengan memahami struktur harga, potongan pajak, serta mekanisme buyback, investor diharapkan dapat mengambil keputusan yang lebih rasional dan terukur dalam mengelola investasi emas batangan Antam.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang