Harga Emas Antam Hari Ini 29 April 2026 Turun Rp 30.000, Sentuh Rp 2.784.000 per Gram
Harga emas hari ini batangan produksi PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan pantauan di laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.25 WIB, harga emas turun sebesar Rp 30.000 per gram.
Harga emas Antam tercatat turun dari sebelumnya Rp 2.814.000 menjadi Rp 2.784.000 per gram.
Penurunan ini juga diikuti oleh harga beli kembali (buyback) yang turun menjadi Rp 2.573.000 per gram.
Bagaimana rincian harga emas berdasarkan gramasi?
Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam terbaru berdasarkan berbagai ukuran:
- 0,5 gram: Rp 1.442.000
- 1 gram: Rp 2.784.000
- 2 gram: Rp 5.508.000
- 3 gram: Rp 8.237.000
- 5 gram: Rp 13.695.000
- 10 gram: Rp 27.335.000
- 25 gram: Rp 68.212.000
- 50 gram: Rp 136.345.000
- 100 gram: Rp 272.612.000
- 250 gram: Rp 681.265.000
- 500 gram: Rp 1.362.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.724.600.000.
Apa saja ketentuan pajak dalam pembelian emas?
Dalam setiap transaksi pembelian emas batangan, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh sebesar 0,45 persen
- Pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh sebesar 0,9 persen
Namun, mengacu pada kebijakan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak dapat menjadi lebih rendah.
- Pembeli yang mencantumkan NPWP dapat dikenakan PPh sebesar 0,25 persen
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak yang dapat digunakan untuk pelaporan pajak tahunan.
Bagaimana ketentuan pajak untuk penjualan kembali?
Selain pembelian, pajak juga berlaku pada transaksi penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam Tbk. Ketentuan ini diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Adapun ketentuannya sebagai berikut:
- Penjual dengan NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen
- Penjual tanpa NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3 persen
Pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback oleh pihak Antam. Ketentuan ini berlaku untuk transaksi penjualan dengan nilai lebih dari Rp10 juta.
Fluktuasi harga emas serta adanya komponen pajak dalam setiap transaksi menjadi hal penting yang perlu diperhatikan oleh investor.
Penurunan harga seperti yang terjadi saat ini bisa menjadi peluang bagi sebagian pihak, tapi juga berisiko bagi yang menjual dalam waktu dekat.
Selain itu, pemahaman terhadap ketentuan pajak akan membantu investor dalam menghitung nilai bersih yang diterima atau dibayarkan dalam setiap transaksi.
Dengan memperhatikan pergerakan harga dan regulasi yang berlaku, masyarakat diharapkan dapat mengambil keputusan investasi yang lebih bijak dan terencana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang