Begini Foto Freya JKT48 yang Diedit Vulgar Pakai AI sampai Dilaporkan ke Polisi
Kasus dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan kembali mencuat dan menyeret nama salah satu idol populer Indonesia. Anggota grup idola JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana, menjadi korban manipulasi foto berbasis artificial intelligence (AI) yang dinilai merugikan dirinya secara pribadi.
Pihak kepolisian telah menjadwalkan pemanggilan terhadap anggota grup musik JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau yang akrab disapa Freya, pada Kamis, 12 Maret 2026. Scroll lebih lanjut yuk!
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang merugikan Freya JKT48.
Kasus ini kini ditangani oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut sebelumnya telah masuk sejak awal Februari dan kini masih dalam tahap penyelidikan untuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian beberapa waktu lalu.
"Baik, saya sampaikan bahwa memang kami dari Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan, yaitu pada tanggal 5 Februari 2025. Atas nama pelapor RR FJ. Iya, atas nama pelapor itu," kata Murodih kepada wartawan, di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026.
Lebih lanjut, Murodih menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi data elektronik yang diunggah melalui media sosial. Perkara ini diduga melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Kemudian untuk perkaranya ya, yang mungkin dia sampaikan tentang manipulasi data melalui media elektronik, ya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelasnya.
Dalam laporan tersebut, pelaku diduga mengunggah gambar yang dimanipulasi sehingga seolah-olah menampilkan sosok Freya dalam situasi yang tidak pantas.
Konten tersebut diduga dibuat menggunakan teknologi AI dengan perintah tertentu untuk mengubah tampilan foto asli.
"Kemudian objek perkara, saya sampaikan di sini bahwa seolah-olah postingan yang diposting pelaku dengan menggunakan akun @groq dan @swap adalah pelapor atau korban," ungkapnya.
Menurut keterangan polisi, kasus ini bermula ketika korban menemukan unggahan yang mencatut dirinya di media sosial. Dalam unggahan tersebut terdapat kata-kata serta manipulasi visual yang dianggap tidak pantas oleh korban.
"Ya, semuanya masih dalam kita lidik. Terhadap korban RRFJ berawal dari korban yang mana melihat postingan yang tidak diketahui pemilik akunnya yang didapati ada beberapa kata yang menurut korban tidak baik, yaitu antara lain tadi yang saya sampaikan," katanya.
Foto yang beredar disebut-sebut merupakan hasil manipulasi AI yang membuat Freya seolah mengenakan pakaian vulgar. Teknik ini menggunakan prompt atau perintah khusus dalam sistem AI untuk mengubah tampilan gambar.
"Yang tadi saya sampaikan itu, ya. @groq_makes_her_wear_bikini. Terus juga @swap_her_naughty_with_Alfamart_uniform. Kemudian @groq_makes_the_subject_running_face_the_camera_zoom_out. Ah, ini didapati masih ada beberapa lagi, mungkin nanti buktinya sudah mungkin dilampirkan sama pelapor ya," paparnya.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait identitas pemilik akun serta pihak yang pertama kali mengunggah konten tersebut. Jika terbukti melanggar hukum, pelaku berpotensi dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang ITE terkait manipulasi informasi elektronik.