Pemprov Sumbar Terbitkan Izin Tambang di Tengah Pemulihan Bencana, Warga Dilaporkan ke Polisi
Di tengah proses pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor Sumatera, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menerbitkan izin tambang baru.
Izin tersebut berupa Persetujuan Gubernur Sumatera Barat tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi diberikan kepada PT Dayan Bumi Artha (DBA).
Lokasi tambang berada di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar.
Keberadaan tambang milik PT DBA mencuat setelah masyarakat adat Nagari Kasang, Kabupaten Padang Pariaman, mendatangi Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Kamis (26/2/2026).
Kedatangan mereka langsung didampingi Walhi Sumbar, LBH Sumbar, dan PBHI Sumbar.
Alasan Masyarakat Mengadu ke Komnas HAM
Masyarakat adat mengadu ke pihak komnas setelah merasa terancam dengan rencana tambang batu andesit di wilayah mereka yang tergolong rawan bencana.
Sebelumnya, masyarakat setempat telah menyatakan penolakan terhadap rencana pertambangan tersebut.
Namun, protes yang disampaikan disebut tidak membuahkan hasil dan Pemprov Sumbar tetap menerbitkan izin tambang.
Mengutip Kompas.id, Sabtu (28/2/2026), izin tersebut ditandatangani atas nama Gubernur Sumbar oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbar, Luhur Budianda.
"Dengan adanya masyarakat kami jadi korban, semestinya alasan kami menolak semakin kuat," ujar Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang Bayu Perdana Datuak Tan Marajo (33).
"Namun, saat masyarakat Nagari Kasang masih dalam keadaan duka, ternyata izin itu keluar ditandatangani Gubernur Sumbar melalui dinas PTSP pada 31 Desember 2025," tambahnya.
Masyarakat Minta Gubernur Sumbar Cabut Izin
Menurut Datuak Tan Marajo, hingga kini masyarakat tetap bersikukuh menolak dan meminta Gubernur mencabut izin tersebut.
Aksi penyampaian aspirasi secara damai telah dilakukan pada Minggu (8/2/2026).
Akan tetapi, penolakan warga justru dianggap menghambat kegiatan perusahaan dan berujung pada laporan ke kepolisian.
”Ada tiga orang yang dipanggil Polda Sumbar untuk klarifikasi pada Kamis, Jumat (27/2/2026), dan Sabtu (28/2/2026). Saya sendiri, sebagai Ketua KAN Kasang, dipanggil Jumat,” katanya.
Tambang Berada di Bukit Curam
Datuak Tan Marajo menyampaikan bahwa titik koordinat lokasi tambang mencapai 8 hektar.
Lokasi tambang berada di bukit curam dan di bawahnya terdapat persawahan milik masyarakat.
"Di sampingnya, ada perkebunan. Kemudian, jaraknya 20-50 meter dari rumah warga,” ungkap Datuak Tan Marajo.
Ia juga menuturkan bahwa proses pengurusan izin oleh PT DBA telah berjalan sejak November 2023.
Namun, Datuak Tan Marajo menilai, tahapan tersebut tidak dilakukan secara terbuka dan tidak melibatkan masyarakat terdampak, ninik mamak, maupun badan musyawarah nagari.
WALHI Sumbar Kecam Izin Tambang DBA
Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar menyampaikan keprihatinan atas terbitnya IUP Operasi Produksi batuan andesit di Korong Koto, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Izin yang diteken pada 31 Desember 2025 itu dinilai tetap mendorong ekspansi industri ekstraktif di wilayah yang secara ekologis dan sosial tergolong rentan.
“Berdasarkan analisis spasial kami, lokasi tambang berada di lereng perbukitan curam yang tepat menghadap permukiman warga dan hamparan sawah produktif,” kata Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, dikutip dari Tribun Padang, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, metode tambang terbuka di kawasan tersebut berpotensi meningkatkan risiko longsor.
Keberadaan tambang juga memperbesar limpasan air permukaan, mempercepat sedimentasi ke lahan pertanian, serta menimbulkan debu dan getaran akibat aktivitas alat berat maupun peledakan.
Dalam kondisi topografi Sumbar yang berbukit dan bercurah hujan tinggi, pembukaan tambang di atas ruang hidup masyarakat dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan aspek keselamatan.
Tommy juga menyinggung rangkaian bencana ekologis yang belum lama ini terjadi di Sumatera Barat, seperti banjir bandang, longsor, dan galodo.
“Peristiwa itu seharusnya menjadi peringatan keras bahwa tata kelola ruang yang abai terhadap aspek keselamatan ekologis hanya akan memperbesar risiko bencana dan memperdalam kerugian sosial-ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Kata Dinas ESDM Sumbar soal Izin Tambang DBA
Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto buka suara terkait keberadaan tambang andesit PT DBA yang menuai protes dari masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penerbitan IUP sudah sesuai prosedur dan peraturan perundang-udangan.
Selain itu, Dinas ESDM Sumbar juga menerjunkan tim untuk melihat dan memastikan kondisi di lapangan pada Jumat (26/2/2026).
Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas aspirasi masyarakat adat Nagari Kasang.
Helmi menambahkan, tambang DBA berada di aliran sungai yang berbeda dengan kawasaan permukiman.
Menurutnya, permukiman berada di sisi selatan tambang dan dibatasi oleh punggung bukit.
"Tidak ada maladministrasi, tidak ada malaprosedural. Semua tahapan perizinan dilalui sesuai alurnya, tidak ada yang dilompati. Jadi, tidak beralasan kalau masyarakat menyebut prosesnya tidak sesuai aturan," ujarnya.
"Jadi, kalaupun ada banjir ataupun longsor, bukan ke arah penduduk turunnya. Lahan pertanian (yang berada di hilir tambang) juga tidak terganggu," tambahnya.
Di tengah kabar pemberian izin tambang, Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera masih mengerjakan pembangunan hunian tetap (huntap) di Sumbar.
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera berencana membangun 17.969 rumah di Aceh, Sumatera Utar, dan Sumbar.
Dari jumlah tersebut, jumlah huntap akan dibangun di Sumbar mencapai 4.046 unit. Namun, baru 817 unit yamg sedang dibangun. Jumlah tersebut naik dari 655 unit per 20 Februari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang