Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Seorang Lurah Dilaporkan ke Polisi
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/8216/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 November 2025. Kuasa hukum korban dan ahli waris almarhum Suparno, Pius Pangihutan Situmorang menyebut D dilaporkan karena diduga menggelapkan uang ganti rugi pembebasan tanah dan bangunan milik almarhum Suparno yang dibayarkan oleh PT AP.
Pius menjelaskan, persoalan bermula pada 2019, ketika Suparno membuat kesepakatan membangun kontrakan di atas tanah yang berada di kawasan Rawa Burung (Perimeter Utara), Kosambi, Kabupaten Tangerang. Pada 2024, pihak keluarga memperoleh informasi bahwa lokasi tersebut akan dibebaskan oleh PT AP.
Pada 22 Oktober 2025, diketahui bahwa bangunan kontrakan milik Suparno telah dibayarkan dengan nilai kompensasi sebesar Rp5.952.640.000. Namun, uang tersebut diketahui dititipkan kepada lurah berdasarkan Akta No.20 yang dibuat di hadapan notaris Susanty Surjani, Raden.
“Tetapi ketika istri Almarhum Suparno (Niah) hendak meminta uang titipan dari pembebasan justru tidak diberikan kepada ahli waris yang sah secara hukum, dengan alasan yang tidak logis dan mengada-ngada,” kata Pius kepada wartawan, Jumat, 5 Desember 2025.
Pius menilai mekanisme penitipan uang tersebut sudah menyalahi aturan, terlebih dana tidak diserahkan kepada ahli waris.
“Mengenai penitipan uang melalui Akta Notaris dengan Pernyataan Kesepakatan Penitipan Uang Ganti Rugi itu saja sudah menyalahi, apalagi uangnya malah tidak diberikan ke Ahli waris,” ujarnya.
Menurut Pius, pihak keluarga juga telah berulang kali meminta agar uang tersebut diserahkan, termasuk melalui somasi.
“Sudah dicoba diminta namun saat diminta Lurah tetap tidak memberikan dana tersebut tanpa alasan yang tidak jelas. Bahkan sudah kami lakukan somasi terhadap terduga lurah tersebut, namun somasi kami pun tidak digubris,” ucap Pius.
Pius mengungkapkan, almarhum Suparno meninggalkan lima anak yang masih kecil, yang sebagian terpaksa putus sekolah karena kesulitan biaya sejak ayah mereka meninggal.
Istri almarhum, Niah, bahkan mengaku mengalami tekanan dan dugaan intimidasi saat berupaya menagih hak keluarganya.
“Mereka zolim, malah istri almrhum banyak mendapat intimidasi diancam akan dilaporkan, mereka sudah dengan mengambil uang hak anak yatim,” tutur Niah.
Atas kejadian tersebut, pihak korban mengaku sangat dirugikan. Mereka berharap Polda Metro Jaya dan memproses dan mengusut tuntas kasus ini dengan seadil-adilnya. Sementara itu, pihak Polda Metro Jaya saat dikonfirmasi belum merespons.