Mengenal Ribka Tjiptaning, Politikus PDI-P yang Dilaporkan ke Polisi Soal Soeharto

Politikus PDI-P, Ribka Tjiptaning, politikus pdi-p, PDI P, ribka tjiptaning dilaporkan ke polisi, profil ribka tjiptaning, Mengenal Ribka Tjiptaning, Politikus PDI-P yang Dilaporkan ke Polisi Soal Soeharto

Nama Ribka Tjiptaning tengah menjadi perhatian karena dilaporkan oleh Aliansi Rakat Anti-hoaks (ARAH) ke Bareskrim Polri soal pernyataannya tentang pemberian gelar Pahlwan Nasional Soeharto.

Pernyataan Politikus PDI-P itu yang menyebut Soeharto pembunuh jutaan rakyat dianggap oleh ARAH menyesatkan dan mengandung unsur ujaran kebencian serta penyebaran berita bohong.

Ribka Tjiptaning dilaporkan ke polisi dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ribka pun menampik tuduhan bahwa pernyataan yang disampaikan termasuk berita bohong. Sebab, dia mengaku merasakan bagaimana situasi dan kondisi pada masa Orde Baru.

“Ya dihadapi saja. Hehe. Aku kan merasakan,” kata Ribka, saat dikonfirmasi, Kamis (13/11/2025), dikutip dari Kompas.com.

Profil Ribka Tjiptaning

Sebagai informasi, Ribka merupakan politikus PDI-P yang saat ini menduduki posisi sebagai Ketua DPP PDI-P Bidang Kesehatan.

Ribka lahir di Yogyakarta pada 1 Juli 1959. Seorang politikus dan dokter.

Setelah menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah atas, Ribka menempuh pendidikan strata satu (S1) di Universitas Kristen Indonesia dengan jurusan kedokteran.

Kemudian, ia melanjutkan pendidikan S2 dengan jurusan Ahli Asuransi Kesehatan di Universitas Indonesia pada 2012.

Sebelum terjun ke dunia politik, Ribka pernah membuka praktik sebagai dokter di Klinik Partuha Ciledug.

Pada 1992-2000, ia juga pernah menjadi dokter di perusahaan Puan Maharani.

Kemudian, Ribka masuk ke politik dan pmenjabat sebagai anggota DPR sekaligus Ketua Komisi IX DPR pada periode 2005-2009.

Lalu, ia terpilih kembali menjadi anggota DPR periode 2019-2024 sebagai anggota Komisi IX.

Pernah Picu Kontroversi

Sejumlah polemik pun pernah muncul terkait RIbka Tjiptaning. Setidaknya, dua yang menjadi besar, yaitu saat dia berbicara soal vaksin Covid-19 dan kontroversi hilangnya ayat tembakau.

1. Ragukan vaksin Covid-19

Nama Ribka pernah menjadi pembicaraan publik pada awal tahun 2021 karena menyampaikan keraguannya terhadap vaksin Covid-19 dan mengingatkan agar vaksin tidak dikomersialisasikan.

Hal itu disampaikan saat rapat Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan pada Selasa (12/1/2021).

"Saya cuma mengingatkan nih, kepada menteri, negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Tidak boleh, mau alasan apa saja tidak boleh," kata Ribka.

Ia juga meragukan kualitas dan keamanan vaksin Covid-19 yang akan digunakan di Tanah Air.

"Saya tetap tidak mau divaksin. Mau sampai yang 63 tahun bisa divaksin, misalnya pun hidup di DKI semua anak-cucu saya dapat sanksi lima juta, mending saya bayar," ujar Ribka.

2. Sanksi Ayat Tembakau

Tak hanya itu, kala menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR periode 2005-2009, Ribka tercatat pernah dikenai sanksi oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat terkait kasus hilangnya ayat tentang tembakau sebagai zat adiktif dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Masalah ini muncul saat ayat dalam Pasal 113 UU Kesehatan yang mengatur soal zat adiktif tersebut, hilang sebelum UU ditandatangani oleh presiden dan dicatat dalam lembar negara di Sekretariat Negara.

Ribka pun dijatuhi sanksi tak boleh memimpin rapat hingga akhir masa jabatan di tahun 2014.

Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan "Profil dan Polemik Ribka Tjiptaning, dari Vaksin Covid-19 hingga Ayat Tembakau"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.