Kewajiban Nafkah Suami Menurut Islam, Buya Yahya Ingatkan Bahaya Saling Menuntut

Ilustrasi pasangan.
Ilustrasi pasangan.

 Pembahasan soal nafkah suami hampir selalu menjadi topik sensitif dalam kehidupan rumah tangga. Di satu sisi, nafkah adalah kewajiban suami yang jelas dalam ajaran Islam. 

Namun di sisi lain, perbedaan latar belakang ekonomi, gaya hidup sebelum menikah, serta realitas rezeki setelah berumah tangga kerap memicu tuntutan dan konflik. 

Tak jarang, persoalan nafkah berubah dari masalah kecil menjadi sumber ketegangan yang menggerus keindahan hubungan suami istri. Karena itu, memahami konsep nafkah secara utuh, bukan sekadar angka, menjadi kunci penting dalam membangun rumah tangga yang tenang dan penuh keberkahan.

Hal itu juga disampaikan Buya Yahya. Ia mengatakan bahwa kehidupan rumah tangga sejatinya tidak dibangun di atas perhitungan yang kaku. Ia mengingatkan agar pasangan suami istri tidak menjadikan materi sebagai alat saling menekan.  

“Dalam rumah tangga kita itu jangan main hitung-hitungan. Tidak nyaman dan tidak indah,” ujarnya sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah, Kamis, 8 Januari 2026.

Prinsip ini menekankan bahwa keindahan rumah tangga lahir dari sikap saling menerima, bukan dari tuntutan yang berlebihan. Sikap qanaah atau menerima apa yang diberikan pasangan menjadi fondasi penting, yang mana ketika istri mampu mensyukuri nafkah yang diberikan suami sesuai kemampuannya, suasana rumah tangga akan terasa lebih lapang dan damai.

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah suami wajib menafkahi istri sesuai standar hidupnya sebelum menikah? Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam mazhab Imam Malik, terdapat pandangan bahwa suami harus memberikan nafkah sesuai kelayakan istri. 

“Di dalam mazhab Imam Malik memang seperti itu… harus bisa memberikan sesuai dengan yang layak istrimu,” terangnya. 

Namun, dalam mazhab Imam Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia, ketentuannya berbeda. Nafkah disesuaikan dengan kemampuan suami, bukan dengan kebiasaan hidup istri sebelum menikah. 

“Seorang suami memberikan nafkah sesuai dengan kemampuannya sendiri, bukan kemampuan istri,” ujarnya. Artinya, jika seorang perempuan sejak awal rela menikah dengan laki-laki yang ekonominya sederhana, maka ia juga harus siap menerima kondisi tersebut.

Islam memberikan ruang keadilan ketika suami benar-benar tidak menunaikan kewajiban nafkah. Buya Yahya menjelaskan bahwa istri boleh mengajukan perkara ke mahkamah jika nafkah tidak terpenuhi. 

Namun, ia juga mengingatkan agar perceraian tidak dijadikan jalan yang mudah. Dalam kisah yang disampaikan, Rasulullah memberi pilihan kepada seorang istri yang suaminya tidak memberi nafkah sama sekali. “Kalau memang suamimu tidak bisa memberi nafkah kepadamu dan anak-anakmu, kamu boleh minta cerai,” kata Buya, mengutip sabda Rasulullah SAW. 

Namun ada pilihan lain yang lebih mulia, yakni istri membantu mencukupi kebutuhan keluarga. “(Tetapi jika) kau yang mencukupi, maka saat itu kau mendapatkan pahala berlipat-lipat,” tambahnya. 

Pilihan ini menunjukkan bahwa dalam kondisi tertentu, pengorbanan dan keikhlasan dapat bernilai ibadah yang besar. Buya Yahya juga mengingatkan agar perempuan yang memiliki penghasilan atau kekayaan tidak bersikap sombong kepada suami. 

Kekayaan seharusnya menjadi sarana memperkuat rumah tangga, bukan alasan untuk merendahkan pasangan. Di sisi lain, para suami pun diingatkan agar tidak bersikap pelit. Jika Allah melapangkan rezeki, memuliakan istri adalah bagian dari akhlak mulia.