Jangan Salah Pilih, Ini Syarat Sah Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

Ibadah kurban merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam, khususnya saat merayakan Hari Raya Idul Adha. Namun, untuk memastikan ibadah tersebut sah, setiap muslim wajib memahami sejumlah syarat hewan kurban yang telah ditetapkan dalam syariat.
Melansir laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), terdapat kriteria khusus yang mencakup jenis hewan, usia, hingga kondisi fisik agar hewan tersebut layak dikurbankan.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai syarat hewan kurban yang perlu diperhatikan:
1. Jenis Hewan Ternak yang Diperbolehkan
Para ulama sepakat bahwa hewan yang sah untuk dikurbankan hanyalah berasal dari golongan hewan ternak (bahimatul an'am), yakni unta, sapi, kambing, atau domba.
Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Hajj ayat 34: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."
Selain jenis hewan yang telah disebutkan dalam hadis dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW tersebut, maka penyembelihan hewan lain dianggap tidak sah sebagai kurban.
2. Batas Usia Minimal Hewan Kurban
Faktor usia menjadi syarat krusial untuk memastikan hewan telah cukup dewasa dan layak konsumsi. Berikut adalah rincian usia minimal untuk setiap jenis hewan:
- Unta: Minimal berusia lima tahun dan telah memasuki tahun keenam.
- Sapi: Minimal berusia dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga.
- Kambing: Minimal berusia satu tahun dan telah memasuki tahun kedua.
- Domba: Minimal berusia enam bulan dan telah memasuki bulan ketujuh.
3. Kondisi Fisik dan Kesehatan
Kualitas hewan kurban sangat diperhatikan dalam Islam. Hewan harus dalam kondisi prima, sehat, dan tidak memiliki cacat fisik yang kasat mata.
Dikutip dari Baznas, terdapat empat kondisi fisik yang menyebabkan hewan tidak sah untuk dijadikan kurban:
- Hewan yang mengalami kebutaan, baik salah satu mata maupun keduanya.
- Hewan yang sedang sakit dan gejalanya terlihat dengan jelas.
- Hewan yang pincang atau memiliki gangguan gerak sehingga tidak bisa berjalan normal.
- Hewan yang sangat kurus hingga tidak memiliki lemak atau daging yang mencukupi.
4. Status Kepemilikan yang Sah
Syarat hewan kurban selanjutnya adalah terkait legalitas kepemilikan. Hewan tersebut harus merupakan milik sah orang yang berkurban atau telah mendapatkan izin dari pemilik aslinya.
Ibadah kurban tidak dianggap sah jika hewan yang digunakan berasal dari hasil pencurian, perampasan, atau diperoleh dengan cara yang tidak jujur. Kejujuran dan keikhlasan menjadi fondasi utama dalam melaksanakan ibadah ini.
5. Waktu Penyembelihan
Ibadah kurban memiliki batasan waktu yang ketat. Penyembelihan harus dilakukan setelah pelaksanaan shalat Idul Adha hingga berakhirnya hari Tasyrik, yakni pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Apabila penyembelihan dilakukan sebelum shalat Idul Adha atau setelah melewati hari Tasyrik, maka statusnya dianggap sebagai sembelihan biasa (sedekah daging), bukan sebagai ibadah kurban yang sah.
Memastikan seluruh syarat hewan kurban terpenuhi adalah langkah penting agar ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Dengan memilih hewan yang tepat, menjaga kesehatan fisiknya, serta mematuhi waktu penyembelihan, umat muslim dapat meraih keberkahan dan pahala yang sempurna dari ibadah kurban.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang