Top 7+ Fakta Pembunuhan Mahasiswi ULM oleh Oknum Polisi di Banjarmasin
- 1. Ditemukan Tewas di Gorong-gorong
- 2. Pelaku adalah Oknum Polisi Aktif Berpangkat Bripda
- 3. Motif Pembunuhan Dipicu Kepanikan dan Emosi Pelaku
- 4. Jasad Korban Dibuang ke Gorong-gorong untuk Hilangkan Jejak
- 5. Kronologi Pertemuan hingga Korban Meninggal
- 6. Pelaku Terancam Hukuman Berat dan Sanksi PTDH
- 7. Kampus dan LBH Desak Penegakan Hukum Transparan

Kasus pembunuhan mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lambung Mangkurat (FEB ULM), ZD (20), menggegerkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Korban ditemukan tewas di dalam gorong-gorong kawasan kampus STIHSA Banjarmasin, Rabu (24/12/2025). Belakangan terungkap korban tewas dibunuh oleh oknum anggota Polri, Bripda Muhammad Seili (20), anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru.
Pelaku diduga menghabisi nyawa korban karena panik setelah hubungan mereka terancam terbongkar menjelang rencana pernikahannya.
Berikut 7 fakta pembunuhan ZD oleh oknum polisi di Banjarmasin:
1. Ditemukan Tewas di Gorong-gorong
ZD (20), mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), ditemukan meninggal dunia di dalam saluran drainase atau gorong-gorong di halaman Gedung Kampus S2 Ilmu Hukum STIHSA, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (24/12/2025) pagi.
Penemuan jasad korban bermula dari aktivitas rutin petugas kebersihan Dinas PUPR Kota Banjarmasin yang hendak mengambil air di selokan.
“Pas masuk ke situ, kami mau mengasah arit, mengambil banyu di selokan. Begitu dibuka, ternyata ada kaki,” ujar Rahmat, salah satu petugas kebersihan.
2. Pelaku adalah Oknum Polisi Aktif Berpangkat Bripda
Pelaku pembunuhan diketahui merupakan oknum anggota Polri bernama Bripda Muhammad Seili (20), anggota Sat Samapta Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan.
Pelaku ditangkap aparat Sat Reskrim Polresta Banjarmasin kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat (26/12/2025), pelaku mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan terborgol.
3. Motif Pembunuhan Dipicu Kepanikan dan Emosi Pelaku
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan, motif pembunuhan dipicu rasa panik dan emosi pelaku setelah korban menyampaikan niat untuk mengungkap hubungan mereka kepada calon istri pelaku.
“Setelah keduanya melakukan hubungan badan, korban menyampaikan akan memberitahu calon istri pelaku. Pelaku merasa tertekan dan panik,” ujar Adam dalam press release di Mapolresta Banjarmasin.
Dalam kondisi emosi, pelaku mencekik korban hingga tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
4. Jasad Korban Dibuang ke Gorong-gorong untuk Hilangkan Jejak
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membawa jasad korban menggunakan mobil miliknya.
“Pelaku berniat membuang korban ke sungai. Namun karena melihat gorong-gorong terbuka, jasad dimasukkan ke lokasi tersebut,” kata Adam Erwindi.
Barang-barang milik korban seperti sepeda motor Honda Vario, dua ponsel, dompet, tas, dan gelang emas juga diketahui hilang.
5. Kronologi Pertemuan hingga Korban Meninggal
Peristiwa bermula Selasa malam (23/12/2025) sekitar pukul 20.00 WITA, saat pelaku dan korban bertemu di perempatan Mali-Mali. Keduanya kemudian menuju kawasan wisata Bukit Batu dan selanjutnya ke Landasan Ulin, Banjarbaru.
Sekitar pukul 23.00 WITA, pelaku sempat singgah ke rumah saudaranya.
Ketakutan akan dilaporkan ke calon istri membuat pelaku kembali emosi dan mencekik korban hingga meninggal dunia.
Pelaku sempat mencoba mengelabui penyidik dengan menyeret dua nama pria lain, yakni mantan kekasih korban (Zaimul) dan sahabat korban (Guldam).
"Tersangka juga sempat membuat alibi menggunakan akun sosial media korban. Seolah disampaikan langsung oleh korban bahwa ia tidak jadi bertemu pelaku, padahal itu alibi pelaku," tambah Adam.
6. Pelaku Terancam Hukuman Berat dan Sanksi PTDH
Atas perbuatannya, Bripda Muhammad Seili dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Selain pidana umum, pelaku juga terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
“Kami pastikan proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara transparan,” tegas Adam Erwindi.
7. Kampus dan LBH Desak Penegakan Hukum Transparan
Pihak FEB ULM menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya Zahra Dilla. Dekan FEB ULM Ahmad Yunani menyebut korban sebagai pribadi yang baik dan mudah bergaul.
“Kami langsung ke rumah sakit dan berkomunikasi dengan keluarga korban. Kami ikut mensalatkan almarhumah,” ujar Yunani.
Sementara itu, LBH Borneo Nusantara mendesak penanganan kasus dilakukan secara profesional dan berperspektif korban.
“Kasus ini harus ditangani secara serius, transparan, dan profesional,” kata Direktur LBH BN, Mat Rosul.
LBH BN juga menegaskan pentingnya keadilan bagi korban sebagai bentuk komitmen negara dalam memberantas kekerasan terhadap perempuan.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Sempat Berupaya Samarkan Jejak, Berikut Upaya Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Kelabui Penyidik
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang