Top 5+ Fakta Pembunuhan WNA Belanda di Kuta Utara, Pelakunya Ternyata 2 Warga Brazil

Kepolisian Daerah (Polda) Bali resmi menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Brazil sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang warga negara Belanda berinisial RP (49).
Insiden berdarah tersebut terjadi di depan sebuah vila di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (23/3/2026) malam. Meski identitas telah dikantongi, kedua pelaku diketahui telah melarikan diri ke luar negeri tak lama setelah melancarkan aksinya.
Berikut adalah 5 fakta terkini terkait kasus pembunuhan WNA Belanda di Badung yang dirangkum oleh Kompas.com:
1. Kronologi Penusukan Membabi Buta
Peristiwa bermula pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 22.50 Wita. Saat itu, korban RP bersama kekasihnya, PI (30), baru saja keluar dari vila. Tiba-tiba, dua orang pria yang berboncengan sepeda motor matik hitam mendekati mereka.
Korban sempat meminta pacarnya masuk ke dalam vila untuk bersembunyi. Namun, sebelum sempat mengunci pintu, kedua pelaku langsung menyerang RP secara membabi buta menggunakan senjata tajam jenis pisau. Pelaku bahkan sempat mencari keberadaan PI yang bersembunyi di kegelapan, sebelum akhirnya kembali menusuk korban yang sudah tak berdaya.
2. Korban Tewas Akibat Kehabisan Darah
Warga sempat melarikan korban ke rumah sakit, namun RP dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan pada pukul 23.59 Wita. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban menderita luka robek parah di sekujur tubuh, mulai dari wajah, kepala, leher, bahu, lengan, punggung, hingga paha.
"Peristiwa ini menyebabkan korban meninggal dunia akibat kehabisan darah karena luka robek terbuka yang cukup parah pada tubuh korban," ujar PS Kasubsipenmas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Selasa (24/3/2026).
3. Identitas Tersangka: Dua Warga Negara Brazil
Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan analisis mendalam terhadap rekaman CCTV, tim gabungan Polda Bali dan Polres Badung berhasil mengidentifikasi pelaku. Keduanya adalah WNA asal Brazil berinisial Darlan Bruno Lima San Ana (34) dan Kalil Hyorran (32).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi I Gede Adhi Muliawarman, menyatakan bahwa bukti ilmiah berupa tangkapan layar CCTV menunjukkan wajah pelaku dengan jelas.
"Secara bukti ilmiah kami sudah bisa melihat wajah pelaku dan langsung mengidentifikasi identitasnya," kata Adhi dalam konferensi pers di Denpasar, Sabtu (28/3/2026).
4. Pelaku Kabur ke Luar Negeri
Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, kedua tersangka diketahui langsung meninggalkan wilayah Indonesia. Data kepolisian menunjukkan mereka terbang keluar negeri pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa kendaraan yang disewa pelaku dengan bercak noda darah. Untuk melacak pelarian mereka, Polda Bali kini berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.
5. Pengajuan Red Notice ke Interpol
Mengingat posisi pelaku yang sudah berada di luar negeri, Polda Bali resmi mengajukan permohonan Red Notice kepada Interpol untuk memburu kedua warga Brazil tersebut secara global.
"Kami sudah mengajukan DPO dan permohonan ke Interpol untuk pencarian lebih luas di tingkat internasional. Per hari ini sudah disebarkan ke seluruh dunia," tegas Kombes Pol I Gede Adhi Muliawarman.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang