Top 5+ Fakta Oknum Polisi Aiptu IWS Diduga Jambret Kalung Pedagang di Buleleng

Buleleng, jambret, oknum polisi, polisi, Jambret kalung emas, polisi jambret kalung, oknum polisi jambret Buleleng, kasus penjambretan kalung emas Bali, anggota polisi ditangkap warga, viral video polisi jambret, 5 Fakta Oknum Polisi Aiptu IWS Diduga Jambret Kalung Pedagang di Buleleng, 1. Pura-pura Beli Tomat, Lalu Jambret Kalung Emas, 2. Gagal Kabur Usai Tabrak Kendaraan Parkir, 3. Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka, 4. Polisi Sita Barang Bukti, 5. Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu IWS (51) diamankan warga usai diduga menjambret kalung emas milik seorang pedagang di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Selasa (30/9/2025).

Peristiwa ini sontak viral di media sosial setelah video detik-detik penangkapan IWS beredar luas. Dalam rekaman terlihat sejumlah warga mengikat tangan pelaku dengan tali agar tidak kabur.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, membenarkan insiden tersebut dan menyebut pelaku merupakan anggota polisi aktif yang bertugas di Polsek Baturiti, Kabupaten Tabanan.

“Betul itu kejadiannya di Desa Pancasari. Kasus ini saat ini sedang kami tangani dan dalam tahap penyidikan,” ujar AKBP Widwan, Rabu (1/10/2025).

Berikut 5 fakta terkait kasus dugaan penjambretan oleh oknum polisi di Buleleng:

1. Pura-pura Beli Tomat, Lalu Jambret Kalung Emas

Berdasarkan keterangan kepolisian, Aiptu IWS awalnya berpura-pura membeli tomat di warung milik korban. Saat proses transaksi berlangsung, pelaku mendadak memukul bagian belakang leher korban dengan tongkat T yang biasa digunakan polisi.

Setelah korban terkejut, pelaku langsung menarik dan merampas kalung emas yang dipakai di leher korban.

Usai menjambret, pelaku mencoba melarikan diri dengan motor menuju arah Bedugul, Tabanan.

2. Gagal Kabur Usai Tabrak Kendaraan Parkir

Upaya pelarian IWS gagal setelah motor Honda Revo DK 5797 UG yang dikendarainya menabrak kendaraan lain yang terparkir di pinggir jalan.

Situasi tersebut dimanfaatkan warga sekitar untuk mengepung dan menangkap pelaku.

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat seorang warga mengikat tangan pelaku dengan tali, sementara warga lain menahannya agar tidak kabur.

3. Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah diamankan, IWS langsung diserahkan ke Polres Buleleng. Kapolres AKBP Widwan menegaskan bahwa status pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah penetapan tersangka. Statusnya sudah tersangka,” ujarnya.

Kasus ini saat ini ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Buleleng dan masih dalam proses penyidikan.

4. Polisi Sita Barang Bukti

Dari tangan IWS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • Motor Honda Revo DK 5797 UG
  • Tongkat T yang digunakan untuk memukul korban
  • Kaus bertuliskan Polsek Baturiti yang dikenakan pelaku saat beraksi
  • Kalung emas dan dua mainan kalung emas milik korban

5. Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kapolres Buleleng menegaskan bahwa pihaknya menjerat IWS dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang memiliki ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Pasal yang kami terapkan Pasal 365 KUHP. Ancaman hukumannya 9 tahun,” jelas AKBP Widwan.

Ia juga menambahkan, mengingat pelaku merupakan anggota Polri aktif, pihaknya berkoordinasi dengan Polres Tabanan dan Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul