Modus SKCK Palsu di Makassar: Oknum Polisi Diduga Terjebak Tawaran di Medsos
Sebuah video mengenai dugaan pemalsuan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Makassar, Sulawesi Selatan, ramai diperbincangkan di media sosial.
Dalam kasus ini, seorang anggota polisi diduga terlibat dalam praktik penipuan.
Korban berinisial SI awalnya hendak mengurus SKCK sebagai syarat melamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Ia kemudian meminta bantuan seorang polisi, Bripka E, yang bertugas di Mapolrestabes Makassar.
Bripka E diduga meminta Rp 100.000 untuk mengurus dokumen tersebut. Namun, setelah SKCK diserahkan, sistem menolak dokumen itu. Setelah diperiksa lebih lanjut, SKCK yang diterima SI ternyata palsu.
Polisi Lakukan Penyelidikan
Kasat Intelkam Polrestabes Makassar, Kompol Asdar, membenarkan adanya penyelidikan terhadap dugaan SKCK palsu itu.
"SKCK yang diduga palsu itu sementara dalam penyelidikan baik dari Sat Intel, Propam, dan Satreskrim terkait dengan adanya temuan tersebut," kata Asdar saat dikonfirmasi, Kamis (18/9/2025).
Menurut Asdar, pengurusan SKCK tersebut awalnya dibantu ayah SI. Namun karena antrean panjang, Bripka E mencari alternatif lewat media sosial.
"Bermodalkan iming-iming di media sosial Facebook, Bripka E nekat menghubungi salah satu akun yang menawarkan jasa penerbitan SKCK," jelasnya.
Bripka E lantas bertemu dengan seorang pria berinisial HI pada 12 September 2025. HI mengaku bisa membuat SKCK dan lima hari kemudian, 17 September 2025, dokumen itu diserahkan ke SI. Namun sistem menolaknya karena tidak sesuai standar.
"Setelah diperiksa, SKCK tersebut diduga palsu karena bahannya adalah kertas biasa dan berwarna putih. Sedangkan SKCK asli menggunakan kertas tebal berwarna kuning dan dilengkapi nomor register serta kode tertentu," terang Asdar.
Ia juga menambahkan bahwa logo khusus pada dokumen tersebut tidak sesuai dengan SKCK asli.
Ada Korban Lain
Penyelidikan tidak berhenti pada kasus SI. Polisi menduga ada korban lain yang terjerat modus serupa.
"Ternyata ada lagi berkembang masih ada korban yang lain, sekitar tiga orang dan saat ini masih didalami," ungkap Asdar.
Terkait isu uang Rp 100.000 yang diberikan SI, Asdar mengutip keterangan Bripka E bahwa uang itu seluruhnya diserahkan kepada HI.
"Jadi menurut keterangan Bripka E bahwa uang yang Rp 100.000 itu semuanya diserahkan kepada HI yang membuat SKCK itu tadi. Menurut keterangan Bripka E tidak (menerima uang)," tegas Asdar.
Namun, pernyataan Bripka E masih akan diuji lebih lanjut oleh tim gabungan Sat Intelkam, Satreskrim, dan Propam.
"Makanya saya bilang tadi sementara diselidiki, nah itu masih perlu diverifikasi terkait keterangan-keterangan yang ada," tambahnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Asdar menekankan agar masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pengurusan dokumen melalui jalur tidak resmi.
"Imbauan saya kepada masyarakat agar memperhatikan produk SKCK yang asli. Untuk mengurus SKCK, sebaiknya dilakukan di tempat resmi, seperti Polres dan Mall Pelayanan Publik," tutupnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.