Terungkap! 7 Fakta Pelaku Pembunuhan MAHM di Cilegon, Beraksi Sendiri dan Terlilit Utang Rp 820 Juta

Cilegon, pelaku pembunuhan, Terungkap! 7 Fakta Pelaku Pembunuhan MAHM di Cilegon, Beraksi Sendiri dan Terlilit Utang Rp 820 Juta, 1. Karyawan Perusahaan Petrokimia, 2. Terlilit Utang Rp 820 Juta Akibat Saham Kripto, 3. Menderita Kanker Stadium 3, 4. Spesialis Pencuri Rumah Mewah Kosong, 5. Kronologi Pembunuhan: Panik Karena Tepergok, 6. Terungkap Melalui Scientific Crime Investigation, 7. Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Teka-teki kasus pembunuhan tragis terhadap MAHM (9), putra bungsu politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Cilegon, Maman Suherman, akhirnya terungkap.

Kepolisian daerah (Polda) Banten menetapkan HA (31) sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.

HA, yang merupakan karyawan di sebuah perusahaan petrokimia ternama di Ciwandan, ditangkap saat kembali beraksi melakukan pencurian di rumah mantan anggota DPRD Cilegon pada Jumat (2/1/2026).

Berikut adalah 7 fakta pelaku pembunuhan anak politisi PKS di Cilegon yang dihimpun oleh Kompas.com:

1. Karyawan Perusahaan Petrokimia

Tersangka HA diketahui bukan orang sembarangan secara status pekerjaan. Pria asal Palembang, Sumatera Selatan ini merupakan karyawan aktif di perusahaan petrokimia PT CA di Ciwandan sejak tahun 2020.

"Tersangka adalah saudara HA, umur 31 tahun, mulai dari tahun 2019 yang bersangkutan adalah sebagai pekerja operator produksi di PT CA," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Polisi Dian Setyawan di Mapolres Cilegon, Senin (5/1/2026).

2. Terlilit Utang Rp 820 Juta Akibat Saham Kripto

Motif utama HA melakukan aksi nekat ini adalah impitan ekonomi yang sangat besar. HA diketahui mengalami kerugian besar setelah bermain saham kripto. Awalnya, ia menggunakan modal tabungan bersama istrinya sebesar Rp 400 juta dan sempat meraup untung hingga Rp 4 miliar.

Namun, karena tidak puas, ia kembali bermain hingga kehilangan seluruh uangnya.

Untuk menutupi kekalahan, HA meminjam uang ke Bank Mandiri Rp 700 juta, koperasi Rp 70 juta, dan pinjaman online (pinjol) Rp 50 juta.

"Tetapi hasilnya yang bersangkutan kalah kembali," jelas Dian.

3. Menderita Kanker Stadium 3

Selain terlilit utang judi kripto, HA juga terdesak biaya pengobatan.

Berdasarkan rekam medis di ponselnya, pelaku terdiagnosa menderita kanker stadium 3 sejak tahun 2020 dan rutin menjalani kemoterapi setiap minggu di sebuah rumah sakit di daerah Semanggi, Jakarta.

4. Spesialis Pencuri Rumah Mewah Kosong

Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengungkapkan bahwa HA adalah pemain tunggal yang spesialis menyasar rumah-rumah mewah dalam kondisi kosong.

HA selalu beraksi seorang diri dan cenderung rapi dalam menjalankan aksinya dengan menggunakan helm full face, masker, sarung tangan, hingga sepatu safety.

5. Kronologi Pembunuhan: Panik Karena Tepergok

Pembunuhan terhadap MAHM pada 16 Desember 2025 terjadi secara tidak sengaja saat HA mencoba membobol brankas di rumah Maman Suherman di Perumahan BBS III.

Saat sedang mengutak-atik brankas di lantai 1 namun gagal, ia naik ke lantai 2 dan masuk ke kamar korban.

HA sempat meminta korban menunjukkan kunci brankas. Namun, korban melakukan perlawanan dengan menendang kemaluan, lutut, dan siku pelaku.

Karena kesal dan panik korban berteriak, HA menusuk korban menggunakan pisau yang dibawanya.

6. Terungkap Melalui Scientific Crime Investigation

Polisi berhasil mengidentifikasi HA melalui rekaman CCTV lingkungan meski CCTV di rumah korban mati. Selain itu, bukti tak terbantahkan ditemukan melalui uji biologis forensik.

"Persesuaian antara DNA profil darah yang ada terhadap barang bukti pisau yang digunakan oleh pelaku dengan keidentikan dari korban itu identik," ujar Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga.

Bercak darah korban ditemukan pada pisau di dalam tas HA saat penangkapan.

7. Ancaman Hukuman Seumur Hidup

Atas tindakan kejinya, HA dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHPidana tentang pembunuhan yang didahului pencurian dengan pemberatan.

Selain itu, ia dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak.

"Yang mana ancaman hukumnya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Kombes Pol Dian Setyawan.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang