Terungkap, Ini Motif Oknum Polisi Nekat Habisi Nyawa Mahasiswi ULM di Banjarmasin

Kalimantan Selatan, Banjarmasin, pembunuhan mahasiswi ULM, Terungkap, Ini Motif Oknum Polisi Nekat Habisi Nyawa Mahasiswi ULM di Banjarmasin

Kasus dugaan pembunuhan tragis menimpa seorang mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20). P

Pelaku diketahui merupakan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda MS (20) yang bertugas di Sat Samapta Polres Banjarbaru, Polda Kalimantan Selatan.

Jasad ZD ditemukan di dalam gorong-gorong di halaman Gedung Kampus S2 Ilmu Hukum STIHSA Banjarmasin pada Rabu (24/12/2025) pagi dalam kondisi yang mengenaskan.

Kronologi Penemuan Jasad oleh Petugas Kebersihan

Penemuan jasad mahasiswi ULM ini berawal dari aktivitas rutin petugas kebersihan Dinas PUPR Kota Banjarmasin yang hendak membersihkan saluran air. Rahmat, salah satu petugas di lokasi, menceritakan momen mencekam saat pertama kali melihat bagian tubuh korban.

“Pas masuk ke situ, kami itu mau mengasah arit, mengambil banyu (air) di selokan. Jadi kami buka tutup (got), sekalinya ada kaki. Lalu kata kawan-kawan saya, ‘oh bukan manusia katanya, jangan, jangan, jangan, tunggu polisi dulu’,” ujar Rahmat kepada awak media.

Temuan tersebut segera dilaporkan ke warga dan pihak kepolisian. Identitas korban baru terungkap setelah orangtua korban mendatangi RSUD Ulin Banjarmasin pada Rabu sore.

Pihak keluarga mengenali jasad tersebut sebagai putri sulung mereka, ZD, dan melaporkan hilangnya sejumlah barang berharga seperti sepeda motor Honda Vario, dua ponsel, dompet, tas, serta gelang emas.

Motif Pelaku: Panik karena Takut Rahasia Terbongkar

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, mengungkapkan bahwa pembunuhan mahasiswi ULM ini dipicu oleh rasa panik pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda MS sempat melakukan hubungan badan dengan korban sebelum peristiwa maut tersebut terjadi.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya sempat melakukan hubungan badan. Setelah itu korban menyampaikan niat untuk memberitahu calon istri pelaku, sehingga pelaku merasa tertekan dan panik,” jelas Adam dalam press release di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).

Diketahui, ZD merupakan teman baik dari calon istri pelaku.

Bripda MS sendiri direncanakan akan melangsungkan pernikahan dengan pasangannya pada 26 Januari 2026 mendatang.

Kronologi Pembunuhan dan Upaya Menghilangkan Jejak

Peristiwa bermula pada Selasa (23/12/2025) malam. Pelaku menjemput korban di perempatan Mali-Mali. Keduanya sempat menuju tempat wisata Bukit Batu hingga pukul 23.00 WITA. Cekcok terjadi saat korban mengancam akan mengungkap hubungan mereka kepada calon istri pelaku.

Dalam kondisi emosi, Bripda MS mencekik korban hingga meninggal dunia di dalam mobil.

Pelaku sempat berniat membuang jasad korban ke sungai, namun akhirnya memasukkannya ke dalam gorong-gorong yang terbuka untuk menghilangkan jejak.

Tak hanya itu, pelaku sempat mencoba mengelabui penyidik dengan menyeret dua nama pria lain, yakni mantan kekasih korban (Zaimul) dan sahabat korban (Guldam).

"Tersangka juga sempat membuat alibi menggunakan akun sosial media korban. Seolah disampaikan langsung oleh korban bahwa ia tidak jadi bertemu pelaku, padahal itu alibi pelaku," tambah Adam.

Meninggalnya ZD menyisakan duka mendalam bagi civitas akademika ULM. Dekan FEB ULM Banjarmasin, Ahmad Yunani, menyebut ZD sebagai pribadi yang baik dan mudah bergaul.

"Kita langsung ke rumah sakit dan berkomunikasi dengan keluarga korban. Kami sangat mengecam sampai ada yang tega melakukan hal tersebut terhadap korban," papar Ahmad Yunani.

LBH Desak Transparansi dan Perlindungan Hak Korban

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara mendesak agar kasus ini ditangani dengan perspektif perlindungan terhadap perempuan dan transparansi tinggi mengingat pelaku adalah aparat penegak hukum.

“Kasus ini harus ditangani secara serius, transparan, dan profesional. Ini bukan musibah biasa. Kami mendesak proses hukum berjalan bebas dari intervensi sebagai wujud komitmen negara memberantas kekerasan terhadap perempuan,” tegas Direktur Utama LBH BN, Mat Rosul.

Sementara itu pihak Polda Kalsel memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang terlibat tindak pidana.

Bripda MS kini terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Kami pastikan proses hukum terhadap pelaku dilakukan secara transparan,” tutup Kombes Pol Adam Erwindi.

Sebagian Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Mahasiswi ULM Dibunuh Anggota Polisi, LBH BN Ingatkan Penanganan Perkara Berperspektif Korban

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang