Top 7+ Fakta Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu, Tewas Usai Tagih Utang

Pasangkayu, pembunuhan di pasangkayu, Pembunuhan Pegawai Koperasi, Pembunuhan Pegawai Koperasi di Pasangkayu, pembunuhan karyawati koperasi Pasangkayu, karyawati koperasi tewas, fakta pembunuhan Pasangkayu, suami nasabah bunuh karyawati koperasi, kasus utang kredit berujung maut, rumah pelaku dirusak warga Pasangkayu, 7 Fakta Pembunuhan Karyawati Koperasi di Pasangkayu, Tewas Usai Tagih Utang, 1. Hilang Setelah Tagih Kredit Nasabah, 2. Jenazah Ditemukan di Kebun Kelapa, 3. Pelaku adalah Suami Nasabah Korban, 4. Kronologi Peristiwa Malam Naas, 5. Modus Penganiayaan Brutal, 6. Motor Korban Disembunyikan 100 Meter dari TKP, 7. Rumah Pelaku Dirusak Warga

Warga Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, digegerkan dengan penemuan mayat seorang karyawati koperasi berinisial HJ (19) di kebun kelapa pada Sabtu (20/9/2025).

Korban yang sebelumnya dilaporkan hilang, ternyata tewas dibunuh oleh R (32), suami dari nasabah yang hendak ditagih angsuran kredit.

Polisi memastikan bahwa HJ adalah korban pembunuhan. “Benar. R sudah kita amankan di Polres,” kata Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, Minggu (21/9/2025).

Berikut 7 fakta pembunuhan karyawati koperasi di Pasangkayu:

1. Hilang Setelah Tagih Kredit Nasabah

HJ terakhir kali terlihat pada Kamis (18/9/2025) malam saat menagih angsuran kredit di Desa Sarjo.

Korban sempat mengabari kerabatnya lewat WhatsApp bahwa ia sedang dibonceng oleh suami nasabah menuju tempat asing setelah melewati hutan.

Tak lama setelah pesan itu, kontak dengan HJ terputus dan korban dinyatakan hilang.

2. Jenazah Ditemukan di Kebun Kelapa

Dua hari kemudian, Sabtu (20/9/2025), jenazah HJ ditemukan di sebuah kebun kelapa di Sarjo.

Penemuan ini mengakhiri pencarian keluarga yang sebelumnya sudah berusaha mencari korban.

3. Pelaku adalah Suami Nasabah Korban

Polisi menetapkan R (32), suami dari nasabah HJ, sebagai tersangka pembunuhan. R ditangkap usai polisi melakukan pemeriksaan intensif.

“Pengakuan tersangka, dia tersinggung atas ucapan korban pada saat ditagih,” ujar Kapolres Pasangkayu Joko Kusumadinata.

4. Kronologi Peristiwa Malam Naas

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Iptu Rully Marwan, kejadian bermula pada Kamis (18/9/2025) sore. HJ datang ke rumah R untuk menagih angsuran istrinya, N, yang sedang sakit.

Karena tak punya uang, R berjanji mencari pinjaman.

Malam harinya, sekitar pukul 21.00 Wita, HJ kembali menagih. R kemudian mengajak HJ untuk ikut meminjam uang ke rumah kerabat. Namun usaha itu gagal.

Saat perjalanan pulang, keduanya terlibat adu mulut hingga R emosi.

5. Modus Penganiayaan Brutal

Rully menjelaskan, dalam kondisi marah, R menendang perut HJ hingga korban tersungkur. Tak berhenti di situ, pelaku mencekik korban menggunakan hijab milik HJ hingga korban meninggal dunia.

“Di perjalanan, korban dan R sempat adu mulut, dan ada kata-kata dari korban yang tidak dapat diterima oleh R,” ungkap Rully, Minggu (21/9/2025).

Setelah memastikan korban tewas, R menanggalkan sebagian pakaian HJ dengan maksud mempermalukan jika ditemukan orang lain.

6. Motor Korban Disembunyikan 100 Meter dari TKP

Untuk menghilangkan jejak, R menyembunyikan motor korban sekitar 100 meter dari lokasi kejadian. Setelah itu, ia pulang berjalan kaki ke rumah.

“Ini yang kami dapat dari pemeriksaan saksi dan juga tersangka,” kata Rully.

7. Rumah Pelaku Dirusak Warga

Kemarahan keluarga korban memuncak setelah jenazah HJ ditemukan. Pada Minggu (21/9/2025), rumah R di Desa Sarjo dirusak hingga rata dengan tanah oleh keluarga korban. Aksi itu terekam video dan viral di media sosial.

Saat perusakan berlangsung, rumah sudah kosong karena pelaku dan istrinya berada di Polres Pasangkayu.

Menanggapi hal ini, Kapolres Joko mengimbau warga untuk tidak terprovokasi.

“Kita sudah mengimbau untuk seluruh masyarakat agar dapat menahan diri dan tidak terpancing isu yang memperkeruh suasana, mengingat pelaku sudah diamankan di Polres,” ujarnya, Senin (22/9/2025).

Saat ini, R sudah ditahan di Polres Pasangkayu sebagai tersangka pembunuhan. Polisi juga mengamankan istrinya, N, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk lebih aman, sementara istri pelaku masih berada di Polres,” kata Rully.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.