Motif Uang Tabungan Rp 12 Juta, Ini 5 Fakta Pembunuhan Sadis di Cisarua Bogor

Warga Kampung Cipari, Cisarua, Kabupaten Bogor, digegerkan oleh penemuan jenazah seorang wanita berinisial N (59) di dalam rumahnya pada Jumat (21/11/2025) malam.
Korban ditemukan tak bernyawa dengan sejumlah luka serius yang mengindikasikan tindak kekerasan. Polisi yang datang ke lokasi langsung memasang garis polisi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, menyebut kasus ini termasuk salah satu kejadian pembunuhan paling brutal di wilayah Puncak dalam beberapa tahun terakhir.
“Tim menemukan sejumlah luka terbuka pada bagian kepala, wajah, dan leher. Ada indikasi kekerasan tumpul dan senjata tajam,” kata Anggi dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Sabtu (22/11/2025) malam.
Berikut 5 fakta lengkap mengenai kasus pembunuhan N (59):
1. Korban Ditemukan Tewas di Rumah dengan Luka Parah
Penemuan jenazah N terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB setelah warga melaporkannya ke Polsek Cisarua. Saat polisi datang, korban ditemukan bersimbah darah dengan kondisi penuh luka pada bagian kepala, wajah, dan leher.
Barang bukti yang ditemukan di TKP termasuk balok kayu, pisau, bantal, pakaian berlumuran darah, serta handphone dan perhiasan korban.
Hasil otopsi sementara menunjukkan korban mengalami patah tulang iga kanan dan kiri, luka tusuk di leher, serta tanda-tanda sesak akibat tekanan pada wajah dengan bantal.
“Simpulan sementara penyebab kematian adalah kekerasan tajam pada leher dan kekerasan tumpul pada wajah yang menyebabkan mati lemas,” ujar Anggi.
2. Pelaku Ditangkap Kurang 8 Jam Setelah Penemuan Jenazah
Setelah menganalisis lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi, polisi menemukan petunjuk kuat yang mengarah kepada NAF (32), warga yang tinggal tak jauh dari rumah korban.
Pelaku ditangkap pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, kurang dari delapan jam setelah polisi menerima laporan penemuan mayat korban.
“Dari hasil analisis di lokasi, kami mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pelaku,” kata Anggi.
Ketika dihadirkan dalam konferensi pers, pelaku tampak menunduk, mengenakan baju tahanan oranye dengan tangan diborgol, dan tidak menjawab satu pun pertanyaan awak media.
Ia hanya berusaha menutupi wajahnya meski sudah memakai masker.
3. Pembunuhan Terjadi saat Korban Sedang Salat Magrib
Berdasarkan pemeriksaan, pembunuhan terjadi sehari sebelum jenazah ditemukan, yakni pada Kamis (20/11/2025) sekitar waktu magrib.
Pelaku berada di rumah korban sejak pagi untuk membahas uang tabungan Rp 12 juta yang dititipkan korban kepadanya selama dua tahun.
Saat korban menjalankan ibadah salat magrib dan sedang sujud, pelaku mengambil balok kayu dari dapur dan memukul kepala korban.
“Tersangka memukulkan kayu tersebut saat korban sedang sujud. Setelah korban terlentang, tersangka kembali memukul kepala korban,” ujar Anggi.
Korban sempat melawan, namun pelaku kembali menghantam kepalanya hingga korban terjatuh ke etalase kaca dan mengalami luka tambahan akibat pecahan kaca.
Setelah itu, pelaku menutup wajah korban dengan bantal dan menduduki dada korban hingga korban kesulitan bernapas.
Tak sampai di situ, pelaku mengambil pisau dan menusukkan ke leher korban delapan kali.
“Pelaku kemudian mengecek kondisi korban, menutupi tubuhnya dengan sarung, dan kabur membawa handphone serta perhiasan milik korban,” jelas Anggi.
4. Uang Rp 12 Juta yang Tak Bisa Dikembalikan Pelaku
Motif pelaku NAF terungkap terkait persoalan uang tabungan Rp 12–12,45 juta yang dititipkan korban. Pelaku diketahui membuka jasa titip tabungan bagi para orangtua murid di sekolah tempatnya bekerja.
Uang tersebut biasanya digunakan untuk kegiatan sekolah seperti rekreasi.
Namun, dalam kasus ini pelaku mengaku menggunakan uang korban untuk kebutuhan sehari-hari karena kesulitan ekonomi.
“Tabungan korban mencapai Rp 12 juta. Pelaku mengaku menggunakan uang itu untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Anggi.
Saat korban meminta uangnya kembali, pelaku tak bisa mengembalikan. Perdebatan pun terjadi dan memicu emosi pelaku hingga berujung pembunuhan.
Pelaku sempat mencoba mengelabui keluarga korban pada Jumat dengan berpura-pura menghubungi mereka untuk menanyakan keberadaan korban.
5. Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menetapkan NAF sebagai tersangka dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 365 Ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan,
- Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
- Pasal 351 Ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Anggi menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 15 tahun,” kata Anggi.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas. com dengan Judul
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.