UMP Jatim 2026 Resmi Naik Rp 140.895 Jadi Rp 2.446.88

UMP Jatim, UMP 2026, UMP Jatim 2026 Resmi Naik Rp 140.895 Jadi Rp 2.446.88

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) tahun 2026 resmi mengalami kenaikan Rp 140.895 dari tahun 2025 sebesar Rp 2.305.985.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan UMP Jatim 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 pada Selasa (23/12/2025).

“Sudah ditetapkan. Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 sebesar Rp 2.446.880,68,” tegas Khofifah dilansir dari TribunJatim.

Dasar Penetapan UMP Jatim 2026

Penetapan besaran UMP Jatim 2026 mengacu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

UMP ditetapkan untuk melindungi upah pekerja agar tidak merosot pada tingkat yang paling rendah sebagai akibat ketidakseimbangan pasar kerja.

Tidak hanya itu, dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP maka dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Selain itu juga disebutkan pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP 2026.

Sebelumnya, Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono sempat memberikan keterangan bahwa dalam penentuan UMP 2026, Pemprov Jatim menggunakan margin alfa 0,5 sampai 0,8. Angka tersebut menjadi patokan menyusun UMK yang akan ditetapkan.

"Kita mematok sesuai dengan peraturan pemerintah. Dengan alfanya masih masuk margin," tegasnya.

Berikutnya terkait faktor inflasi, Jatim menggunakan angka 2,53 persen. Angka ini diambil berdasarkan data BPS yang mengacu year-on-year bulan September 2024 ke September 2025.

Kemudian faktor lain yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam hitungan rumus tersebut, angka pertumbuhan ekonomi digunakan angka 5,12 persen.

"Dengan hitungan itu, maka UMP nya ada di kisaran Rp 2,4 juta," ucapnya.

UMP Jadi Batas Bawah Pemberian Upah

Menurut Adhy, UMP adalah batas paling bawah yang digunakan dalam pemberian upah di skala provinsi.

"Yang jelas penetapan baik UMP maupun UMK tujuannya di samping pertama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh pekerja, meningkatkan daya beli, juga tetap ada keinginan kita untuk mengurangi disparitas antara Ring 1 dengan Ring 2, Ring 3," tandasnya.

Hal ini menurutnya penting karena saat ini disparitas cukup nyata dalam upah pekerja di kabupaten dan kota.

Misalnya upah pekerja di Kota Mojokerto dengan upah pekerja di Kabupaten Mojokerto yang jauh lebih tinggi Kabupaten Mojokerto.

Juga perbandingan upah pekerja di Kota Pasuruan dan Kabupaten Pasuruan, serta upah pekerja di Kota Kediri dengan Kabupaten Kediri.

Sejumlah Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2026

Selain Jatim, sejauh ini setidaknya sudah ada sembilan provinsi yang resmi menetapkan kenaikan UMP 2026.

Sementara beberapa provinsi lain sudah menyepakati besaran kenaikan UMP 2026 dan tinggal penetapan oleh gubernur.

Adapun sembilan provinsi yang sudah menetapkan UMP 2026 yakni:

  • UMP Sumatera Utara 2026 Rp 3.228.971
  • UMP Sumatera Selatan 2026 Rp 3.942.963
  • UMP Kalimantan Tengah 2026 Rp 3.686.138
  • UMP Sulawesi Tengah 2026 Rp 3.179.565
  • UMP Sulawesi Utara 2026 Rp 4.002.630
  • UMP Gorontalo 2026 Rp 3.405.144
  • UMP NTB 2026 Rp 2.673.861
  • UMP Sumatera Barat 2026 Rp 3.182.955
  • UMP NTT 2026 Rp 2.455.898.

Sebagian tulisan di artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Breaking News: Gubernur Khofifah Tetapkan UMP Jawa Timur 2026 Jadi Rp 2,4 Juta, Naik Rp140 ribu"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang